Penyidik Polda Koordinasi ke Dewan Pers Kasus Dua Media Terperiksa  Clear

oleh -72 Dilihat
oleh

Khazanahnews.Com**Dua pimpinan media massa cetak dan elektronik di Provinsi Bengkulu diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, dalam kapasitas sebagai saksi Selasa(6/1). Dua pimpinan media besar yang diperiksa tersebut yaitu  Kepsta RRI Bengkulu, M.Mugi Hidayat dan Pimpred RB Koran, Ricky Dwi Putra.

Ikut mendampingi ketua PWI Provinsi Bengkulu yang juga GM RB Marsal Abadi. Pemeriksaan hampir tiga jam.

Kepsta RRI Bengkulu, M.Mugi Hidayat usai diperiksa pada wartawan menjelaskan pemeriksaan hanya berkisar mekanisme. Bagaimana berita bisa terbit,  masalah kedatangannya untuk pemeriksaan sebagai bentuk warga negara yang patuh pada hukum.  Ia juga menilai penyidik Polda cukup profesional. Ditegaskan Kepsta RRI selalu merilis berita sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik(KEJ) dan UU Penyiaran.

Sementara itu Pimpred RB Koran Riki Dwi Putra usai keluar dari ruang pemeriksaan tidak berkomentar banyak. Ia mempersilakan rekan-rekan media mengambil keterangan dari penyidik. Penyidik yang juga Kasubid Kamneg  Reskrimum Polda Bengkulu, Kompol Yusriadi pada wartawan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan media dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.


Sebagai proses pemeriksaan saksi-saksi dalam tindak lanjut pengumpulan bukti-bukti terlapor lawyer inisial NAR. Terhadap terlapor pencemaran nama baik sudah dilakukan pemeriksaan awal dan akan ada pemeriksaan lanjutan. Ketua Dewan Pers Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Komisi Advokasi Hukum PWI Pusat, DR.Zacky Antoni, MH menyikapi pemeriksaan terhadap dua pimpinan media menyampaikan yang dilaporkan terlapor bukan media maupun wartawan. Namun oknum lawyer NAR yang melaporkan dugaan kasus Rektor Unihaz di Kejati. Dua wartawan tersebut merilis berita kasus tersebut. Rektor yang membantah laporan dan pemberitaan melaporkan terlapor ke Polda Bengkulu. Pemberitaan yang dibuat wartawan dijadikan alat bukti, sebab itu penyidik memeriksa dua wartawan untuk dimintai keterangan. Lanjut Zacky karena ada aturan Dewan Pers berita yang sudah disiarkan menjadi tanggungjawab penanggung jawab baik itu Pimpred maupun atau Kepsta. Karena penyidik sudah ada koordinasi dengan Dewan Pers dan diizinkan untuk dimintai keterangan. Namun wartawan tidak bisa dikriminalisasi dengan KUHAP namun ada proses jika ada permasalahan pemberitaan sebagai produk jurnalistik. Yakni melalui hak jawab, hak koreksi terakhir diproses lewat Dewan Pers. Zacky menilai setelah pemeriksaan oleh penyidik Polda maka pemeriksaan terhadap dua wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik dianggap selesai.pantauan Khazanahnews.Com di Polda Bengkulu,  Pemeriksaan terhadap pimpinan media dan dua wartawan mendapat support dan rasa solidaritas dari kawan-kawan wartawan se Kota Bengkulu yang nyanggong di ruang tunggu Reskrimum Polda Bengkulu sampai tuntas pemeriksaan**(hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.