Perkara Upik Aminah Dinilai Layak Dapat  Keadilan Restoratif Kajati Bengkulu Ekspose

oleh -128 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 14 Oktober 2025. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Upik Aminah Binti (Alm) H. Burman B

Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tersangka Upik Aminah Binti (Alm) H. Burman B disangkakan melanggar Pertama Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap 14 Korban.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan alasan sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tersangka dan Para Korban telah menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara Restorative Justice.
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,
Masyarakat melalui aparat pemerintah setempat telah memberikan respon positif terhadap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Melalui penyelesaian perkara ini secara keadilan restoratif, diharapkan tercipta keadilan yang lebih humanis, memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh.***has

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.