Perubahan Perda Berdalih Efektifitas Pemprov Bengkulu Lebur dan Kerdilkan OPD?

oleh -6 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/7), dan dihadiri jajaran perangkat daerah terkait.

Penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penataan dan perampingan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik dan dinamika pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan bahwa penataan organisasi bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi.

“Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ujar Herwan.

Herwan juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan Raperda. Menurutnya, setiap usulan perubahan harus dikaji secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang tepat dan implementatif.

Melalui penataan dan perampingan OPD ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap terwujud organisasi pemerintahan yang lebih ramping, lincah, dan efektif, namun tetap memiliki kapasitas yang kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum, Nandar Munadi, beserta jajaran perangkat daerah dan unsur teknis yang terlibat dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.