PKL Halangi Akses Pemilik Toko KZ Abidin Lapor Satpol PP 

oleh -9 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Layanan 1 x 24 Jam LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU melalui Kirim Pesan ke 0811-7312-876 pada Senin Sore (22/06/2026) Pukul 15.15 WIB menerima pesan Pengaduan disertai foto dari Warga Kota Bengkulu Pedagang Pemilik Toko di Jalan KZ Abidin I yang mengaku mewakili pedagang pemilik toko lainnya yang keberatan dan mengeluhkan keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang memaksakan meletakkan Barang dagangannya di depan toko hingga dua atau tiga baris, tanpa ijin atau memberitahukan pemilik toko yang mengakibatkan gangguan bagi pengunjung/ pelanggan untuk keluar masuk ke Toko atau gangguan keluar masuknya barang dagangan ke Gudang/ Toko.

Sebelumnya Para pemilik toko telah menyampaikan lansung teguran dan keberatan kepada para PKL, namun tidak dihiraukan bahkan Para PKL melawan dan memarahi Pedagang Pemilik Toko. Selanjutnya Pemilik Toko meminta Bantuan Satpol PP Kota Bengkulu untuk menegur dan menertibkan PKL yang meletakkan Barang Dagangan dan berjualan di Depan Toko sepanjang Jalan KZ Abidin I.

Menanggapi Pengaduan tersebut Pada Senin Sore (22/06/2026) pukul 15.30 WIB Peleton 1 Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu dipimpin Danton Wijaya Kusuma menemui dan menegur PKL yang ditemukan dan diadukan menggangu Pedagang Pemilik Toko, serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, selanjutnya meminta PKL memindahkan barang dagangan dari depan toko juga tidak mengulangi pelanggaran.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.