PN Bengkulu Diduga Main Mata…?Vonis Tambang hingga Bebasnya Terdakwa Tol Berujung Kasasi Jaksa Kejati

oleh -188 Dilihat
oleh

 

BENGKULU– Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah menangani dua perkara besar yang memunculkan perdebatan publik. Mulai dari perkara dugaan korupsi tambang Rp1,8 triliun hingga vonis bebas kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, sejumlah putusan hakim kini berujung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara dugaan korupsi tambang menjadi salah satu yang paling menyita perhatian masyarakat. Dalam kasus yang disebut memiliki nilai kerugian fantastis mencapai Rp1,8 triliun itu, jaksa sebelumnya membangun dakwaan berlapis terhadap Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, terkait tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses persidangan, perkara tersebut juga menarik perhatian karena melibatkan aset sitaan bernilai besar, mulai dari kendaraan mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.
Namun majelis hakim PN Bengkulu menjatuhkan hukuman akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara terhadap Beby Hussy dari tiga perkara berbeda. Rinciannya, 2 tahun 8 bulan dalam perkara pokok dugaan korupsi tambang, 1 tahun untuk perkara suap, serta 11 bulan dalam perkara TPPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi total denda Rp250 juta subsider kurungan pengganti.
Yang kemudian memicu perhatian publik bukan hanya soal besaran hukuman, tetapi keputusan majelis hakim yang mengembalikan sebagian besar barang bukti bernilai fantastis kepada terdakwa dan pihak terkait. Padahal sebelumnya, aset-aset tersebut sempat ditampilkan aparat penegak hukum sebagai simbol keseriusan pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Sorotan serupa juga muncul dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Empat terdakwa dalam perkara itu yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hadiah Seftiana mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Toto Soeharto pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Hartanto yang berprofesi sebagai pengacara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp7,2 miliar berdasarkan audit dan keterangan ahli.
Hazairin Masrie dan Hartanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara disertai denda Rp100 juta. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp2,35 miliar terhadap Hazairin dan Rp4,66 miliar terhadap Hartanto.
Sementara Hadiah Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara beserta denda Rp100 juta.
Namun majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah justru memutus bebas seluruh terdakwa. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan unsur tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Majelis juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai aturan serta mekanisme proyek strategis nasional dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Putusan bebas itu langsung memicu perhatian publik karena berbeda dengan konstruksi perkara dan nilai kerugian negara yang sebelumnya dipaparkan jaksa di persidangan.
Tidak berhenti di situ, JPU juga menyatakan kasasi atas putusan bebas tersebut. Langkah hukum itu diambil sebagai upaya menguji kembali pertimbangan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung.
Di tengah derasnya sorotan publik, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa hakim memiliki independensi dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti. Namun di sisi lain, masyarakat tetap menuntut transparansi serta konsistensi dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar.
PN Bengkulu sendiri sebelumnya pernah tercoreng operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah hakim Tipikor Bengkulu pada 2016 dan 2017. Catatan lama itu kini kembali diingat publik di tengah munculnya berbagai putusan kontroversial yang memantik perdebatan luas di masyarakat.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebab putusan akhir nantinya bukan hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian terhadap kepercayaan masyarakat pada wajah penegakan hukum di Bengkulu.”Ditunggu gebrakan Kajati Baru”***sanae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.