walhi bengkulu audiensi dengan kapuspenkum kejagung
KHAZANAHNEWS.COM**Organisasi masyarakat sipil WALHI Bengkulu resmi melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan ini disampaikan pada 7 Maret 2025, terkait dugaan potensi kerugian negara akibat kewajiban pajak yang tidak terpenuhi karena PT ABS beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menyatakan bahwa PT ABS tetap menjalankan aktivitas perkebunan meskipun belum mengantongi HGU. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dikenakan pajak dan pungutan lainnya yang seharusnya menjadi kewajiban.
“PT ABS sudah jelas telah merugikan negara karena beraktivitas tanpa HGU sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak. Maka kami kemudian melaporkan PT ABS ke Kejagung RI,” ujar Dodi, dikutip info-bengkulen.com, Jumat (7/3).
Dodi menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PT ABS diwajibkan memiliki izin HGU dan IUP-B. Jika merujuk pada putusan tersebut, aktivitas PT ABS tanpa izin HGU merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Di Kejagung rombongan Walhi Bengkulu diterima dan audiensi dengan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, SH, MH***has