KHAZANAHNEWS.COM**Lantaran tidak memenuhi tuntutan yang diberikan oleh tim evaluasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dari surat peringatan pertama (SP1) hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Langkah tegas berikutnya harus diambil oleh tim evaluasi, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dikenakan surat peringatan kedua (SP2). Keputusan ini diambil dari hasil rapat yang dilakukan oleh tim evaluasi beberapa waktu yang lalu.
Sebab tenggat waktu SP1 yang sebelumnya diberikan oleh tim evaluasi kepada pihak PT DSJ telah berakhir. Namun pihak PT belum memenuhi permintaan yang diberikan, yakni melengkapi berkas-berkas administrasi yang tidak sesuai ke ke Online Single Submision (OSS).
Ketua Tim Evaluasi Perkebunan sekaligus Kepala Dinas Pertanian Kaur Dodi Haryono STP., mengatakan pada SP1 pihak PT DSJ diminta agar melengkapi berkas-berkas soal izin dan admistrasi lainnya agar di upload ke Online Single Submision (OSS) dengan tenggat waktu 30 hari kalender sampai dengan tanggal 13 Desember.
Namun kenyataannya, hasil pengecekan tim melalui aplikasi OSS masih banyak berkas yang belum dilengkapi. Sehingga keputusan tegas harus diambil, pihak PT DSJ mendapatkan SP2 diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk melengkapi berkas-berkas yang belum diapload.
“Kita sudah rapat evaluasi beberapa waktu yang lalu, hasilnya PT DSJ dapat SP2 berkas belum mereka lengkapi sebagaimana permintaan sebelumnya,” kata Dodi.
Ia mengungkapkan, secara garis besar ada beberapa berkas yang memang belum dilengkapi oleh pihak PT DSJ diantara yang paling menonjol adalah dokumen HGU yang belum selesai diurus dan sampai sekarang belum terbit. Kemudian Izin usaha perkebunan yang belum sesuai dengan jumlah 7000 hektar IUP.
“Ada beberapa berkas yang belum lengkap, juta sudah sampaikan ke pihak PT DSJ meminta mereka segera melengkapi selama 30 hari kedepan,” ujarnya.
Dodi menegaskan, tim evaluasi Perkebunan Pemakab Kaur akan menunggu itikad baik dari pihak PT DSJ melengkapi berkas-berkas administrasi sesuai dengan berita acara yang telah mereka buat. Jika sudah sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka tim akan melakukan rapat evaluasi lanjutan menentukan nasib pihak PT.
Jika memang mereka belum memenuhi tanggung jawab mereka, surat peringatan ketiga akan diberikan kepada pihak PT. Ini adalah peringatan terakhir yang diberikan kepada pihak PT, sebelum nantinya ada tindakan tegas seperti pemberhentian izin usaha dan pihak PT tidak bisa lagi beroperasi.***has










