Puncak BIK 2026 OJK Bengkulu Perluas Akses dan Edukasi Keuangan Masyarakat

oleh -8 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 19 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bengkulu Selatan mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat melalui penyelenggaraan Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat (16/10). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan formal, meningkatkan pemahaman keuangan, serta memperkuat pelindungan konsumen.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi menyampaikan bahwa edukasi keuangan merupakan salah satu upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Selain mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK juga berperan dalam melindungi konsumen. Salah satunya melalui edukasi keuangan agar masyarakat semakin memahami dan mampu memanfaatkan produk serta layanan jasa keuangan secara bijak,” kata Ayu.

Ayu juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman daring dan investasi ilegal. Masyarakat diimbau memastikan legalitas lembaga jasa keuangan serta memahami kewajaran manfaat dan potensi keuntungan yang ditawarkan sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Ir. Susmanto, M.M., mengapresiasi upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan. Ia berharap kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat terus berlanjut untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang diselenggarakan OJK. Kami berharap OJK dapat kembali hadir dan berkolaborasi dalam kegiatan-kegiatan mendatang,” ujar Susmanto.

Rangkaian edukasi keuangan pada 16–17 Oktober 2026 dilaksanakan di SLB Negeri 1 Bengkulu Selatan dan Lapangan Sekundang Setungguan, Kota Manna, dengan sekitar 700 peserta dari kalangan organisasi perempuan, pelaku UMKM, serta orang tua dan murid SLB dan PAUD. Edukasi mencakup pengelolaan keuangan, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan, kewaspadaan terhadap keuangan ilegal, serta pelindungan konsumen. Bank Bengkulu turut memperkenalkan produk Simpanan Pelajar (SimPel) untuk mendorong kebiasaan menabung sejak dini.

Selain edukasi, kegiatan yang merupakan bagian dari Gebyar Semarak Merah Putih tersebut diisi dengan senam bersama, lomba mewarnai anak PAUD, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen dari OJK Provinsi Bengkulu.

OJK Provinsi Bengkulu turut menghadirkan stan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan layanan pengaduan konsumen untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai layanan OJK dan pelindungan konsumen.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Pemerintah Indonesia menetapkan target inklusi keuangan sebesar 98 persen pada 2045. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen, meningkat dibandingkan tahun 2025 sebesar 92,74 persen. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya upaya berkelanjutan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Melalui pelaksanaan BIK, OJK terus mendorong masyarakat agar tidak hanya memiliki akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan, tetapi juga memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak dan terhindar dari berbagai praktik keuangan ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan serta memahami manfaat dan risiko produk yang ditawarkan sebelum menggunakan layanan keuangan. Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran investasi dan pinjaman daring ilegal dengan menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan legalitas penyelenggara serta kewajaran penawaran keuntungan atau imbal hasil.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi, pinjaman, atau aktivitas keuangan lainnya yang mencurigakan maupun diduga ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Kanal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan memastikan legalitas penawaran produk serta layanan jasa keuangan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.