PWI PUSAT AKAN GUGURKAN KARTU ANGGOTA PWI JIKA WARTAWAN MERANGKAP KADER PARTAI, ASN DAN ORGANISASI ADVOKAT

oleh -5 Dilihat
oleh

Djoko tetuko ketua bidang organisasi pwi pusat

KHAZANAHNEWS.COM**Sesuai AD/ART Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Pusat tahun 2026, tegas menyatakan wartawan harus profesional, berintegritas, cerdas dan beretika. Khusus dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor;40 tahun 1999.

Seorang jurnalis atau wartawan harus menjalankan tugas-tugas jurnalistik tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan KEJ dan UU Pers nomor 40/1999 Sebab itu profesi wartawan tidak boleh dan sangat terlarang menjadi bagian dari Humas Pemerintah/Negara, dan/atau Humas Lembaga Swasta Nonpers. Atau organisasi yang berpotensi menghambat Kemerdekaan Pers, Partai Politik, PNS/ASN, TNI, Polri, Anggota Organisasi Advokat. Jika kemudian hari terbukti maka PWI Pusat akan mencabut sertifikat, kartu Pers dan kartu kompetensi wartawan.

Dikatakan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Djoko Tetuko selama ini masih banyak wartawan berprofesi ganda, sebagai ASN, kader Parpol dan anggota advokat.Djoko menegaskan PWI sebagai organisasi profesi tempat berhimpunnya wartawan-wartawan profesional sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Jika sudah terlanjur ia minta agar meninggalkan salah satu, Djoko juga minta agar pengurus PWI Provinsi seleksi ketat dan mengawasi kinerja wartawan didaerah masing-masing.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.