Rakor Dishub Provinsi Warning Angkutan Batubara dan Perkebunan Patuhi Keselamatan!

oleh -24 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM** Pemprov Bengkulu melalui OPD Dinas Perhubungan Provinsi menggelar rapat koordinasi bagi pemegang IUP dan IUJP dalam rangka peningkatan Kepatuhan dan Keselamatan angkutan batubara dan perkebunan di Provinsi Bengkulu, Selasa(27/10). Kadis Perhubungan Provinsi Hendri Kurniawan,SE,MM dalam kata sambutannya menyampaikan salam hangat dari gubernur Helmi Hasan  yang sedang umroh. Untuk mendukung pemberlakuan Odol tahun 2027.

Untuk mendukung kepatuhan dan keselamatan angkutan batubara dan perkebunan serta angkutan umum lainnya. Hingga jalan di provinsi Bengkulu bisa terjaga dan masyarakat nyaman melintas. Dishub dalam pemaparannya menyampaikan lima tahun berlakunya jalan khusus kendaraan tambang dan perkebunan dilarang melintas dijalan umum. Namun karena belum ada maka diperbolehkan. Surat edaran gubernur tentang pembatasan angkutan batubara dalam dan keluar Bengkulu.

Aturan Odol (Over Dimension Over Loading) adalah kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melarang kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi atau muatan melebihi ketentuan. Seperti muatannya melebihi tonase bisa mengancam pengendara lain yang melintas dan kondisi kelas jalan. Jalan provinsi berat angkutan 8 ton, namun muatan batubara sampai 30 ton. Surat Edaran juga mengatur jalur truk batubara masing-masing sesuai lintasan dari Kabupaten menuju Pelabuhan Pulau Baai. Aturan jam melintas angkutan batubara dan perkebunan sesuai surat edaran gubernur juga harus dipatuhi jangan sampai kendaraan ngompoi saat jam sekolah. Kadishub Hendri Kurniawan minta pemilik IUP dan IUJP untuk mematuhi aturan agar zero odol bisa tercapai.

Kadis  ESDM, Rico Yulyana juga menyampaikan rakor sebelumnya pemegang IUP sudah menyatakan kesiapan untuk mematuhi aturan Odol. Saat itu pemegang IUP ngaku tekor kalau patuh aturan namun kondisi jalan dan masyarakat juga harus dipikirkan. “Saya minta semua pemegang IUP mematuhi aturan dan soal pemegang IUP yang tidak datang akan saya tindaklanjuti,” tegasnya.
ESDM mendukung penuh penertiban ODOL, pihaknya akan buat kesepakatan dengan pemegang IUP dan IUJP. Sesuai aturan hukum dan kajian, termasuk sanksi penindakan jika ODOL 2027 sudah diberlakukan. Saat pemegang IUP ada 22 dan yang aktif 11.

Wadirlantas Polda Bengkulu, Roni menegaskan jika sudah ada regulasi pihaknya akan mengambil tindakan, sesuai UU Lalu lintas bisa dilakukan penindakan terutama jika dokumen tidak lengkap. Kalau melebihi tonase bisa juga dikenai denda.

Rakor dihadiri Kadis ESDM Rico Yulyana, GM Pelindo Dr.Dimas Rizky Kurniadi, SH, MH, M,sc Perwakilan Dirlantas Roni, Kasatlantas Polres, Balai Transportasi Darat, PUPR Provinsi, BPJN, Jasa Raharja, pemegang IUP dan IUJP serta Kadishub Kabupaten/Kota se Bengkulu. Rakor menghasilkan kesepakatan dan penandatanganan MoU untuk semua pihak siap mematuhi***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.