Residivis Pengedar Ganja Diciduk dan Dititipkan Kejari Bengkulu di Rutan Malabero

oleh -59 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COMaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Menahan seorang residivis pengedar ganja selama 20 hari ke depan di rutan malabero.

Dua kali masuk penjara lantaran narkotika,tidak membuat jera Alib warga jalan gang melati kelurahan kandang limun kota Bengkulu. Saat ini Alib kembali menjadi tersangka untuk ke tiga kalinya dengan barang bukti yang disita saat penangkapan oleh satres narkoba polres Bengkulu seberat 51 gram ganja. Sementara usai menjalani pelimpahan tahap 2 , tersangka alib akhirnya oleh jpu kejari Bengkulu kembali ditahan selama 20 hari ke depan dirutan malabero. Kepala kejaksaan negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi pidum Rusydi Sastrawan mengatakan akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka Alib di jerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 atau ke 2 pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Karena tersangka Alib merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni sebagai pengedar ganja maka untuk tuntutan yang bersangkutan nantinya tentu akan diperberat.” Kejari Bengkulu berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap hancurnya generasi bangsa dengan memperberat tuntutan di persidangan”tegas Kasi pidum kejari Bengkulu Dr Rusdy Sastrawan SH MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.