RINGKUS PENGEDAR SABU DAN NARKOTIKA KAPOLRESTA TEKAN PEREDARAN NARKOBA DI KOTA BENGKULU

oleh -7 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Pengedar sabu dan narkotika kambuhan di kota Bengkulu terus beraksi, mengedarkan barang haram di kota Bengkulu. Polresta juga terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bengkulu hingga membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap delapan perkara tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 18 Juli hingga 11 Agustus 2026.

Rangkaian pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (12/8).

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Friman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, serta sejumlah awak media.

Rahmad menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.

Perkara pertama terjadi pada 18 Juli 2026. Petugas mengamankan FS, 23 tahun, seorang buruh di Kecamatan Muara Bangkahulu. Dari penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat 3,62 gram dan sebuah telepon seluler.

Pengungkapan berikutnya berlangsung 5 Agustus 2026 di Kecamatan Selebar. Dua orang berinisial RG, 26 tahun, karyawan swasta, dan MD, 23 tahun, yang belum bekerja, diamankan petugas. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram dan satu unit telepon seluler.

Sehari setelahnya, 7 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan di Kecamatan Ratu Agung. Seorang buruh harian berinisial ND, 19 tahun, diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 0,20 gram.

Nama ND kembali muncul dalam dua perkara berbeda pada 9 Agustus 2026. Dalam pengungkapan pertama, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram. Pada perkara berikutnya, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat total 4,80 gram.

Kemudian pada 10 Agustus, MR, 36 tahun, seorang pedagang asal Kecamatan Singaran Pati, diamankan. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,26 gram.

Dua pengungkapan terakhir dilakukan pada 11 Agustus 2026. Petugas mengamankan SH, 31 tahun, warga Kecamatan Ratu Samban, dengan lima paket sabu seberat 1,26 gram. Tidak lama berselang, RD, 28 tahun, warga Kecamatan Ratu Agung, turut diamankan bersama sembilan paket sabu dengan berat 2,31 gram.

Berdasarkan rincian barang bukti yang disebutkan dalam setiap perkara, total sabu mencapai 9,19 gram, sedangkan ganja sebanyak 3,62 gram.

Kapolresta Bengkulu menyatakan proses hukum tidak berhenti setelah para tersangka diamankan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari sumber narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menurut Rahmad, para pelaku diduga memperoleh narkotika dari jaringan tertentu sehingga penelusuran terhadap asal barang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Ia juga meminta masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Bengkulu dari narkoba. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Para tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal pidana lain yang diterapkan sesuai hasil penyidikan masing-masing perkara.

Polresta Bengkulu memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus dilaksanakan. Pengungkapan delapan kasus dalam waktu kurang dari satu bulan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan sekaligus menekan ruang gerak peredaran narkoba di Kota Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.