Ristianti andriani serahkan materi ke kadis
KHAZANAHNEWS.COM**Perwakilan Kejati Bengkulu atau narasumber dalam rakor penyediaan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu tahun 2025, Ristianti Andriani,SH, MH menyampaikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa melalui upaya damai seperti kata maaf. Tergantung bagaimana upaya terakhir baru ke muka persidangan. Jika sudah proses hukum masuk sidang berdasarkan UU Nomor 35/2024 yang menjadi landasan hukumnya. Tentang perlindungan perempuan dan anak, bahwa negara memberi perlindungan pada masyarakat dan orang tua wajib memberikan perlindungan untuk menjamin.

Bahwa hak asasi anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan pada prinsip non diskriminatif. Kepentingan terbaik bagi anak penghargaan terhadap anak dan hak untuk dan berkembang. Bahwa anak-anak itu merupakan spesialis maksudnya lebih dispensi ketimbang yang umum. Hak anak itu di mata hukum sama
perlakuan yang didapat juga harus sama. Supaya anak-anak itu terlepas dari gangguan psikis jadi kita upayakan pada saat berproses dengan ABH, mereka harus lebih spesialis. Persidangan harus naik Berdasarkan UU N0. 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

DP3AP2KB Provinsi Bengkulu menggeĺar rakor penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak. Rakor digelar di Madelin hotel, Selasa(11/11) dibuka asisten 1 Khairil Anwar mewakili gubernur. Menghadirkan narasumber kompeten perwakilan Kejati, Ristianti Andriani, SH, MH, dari Polda Iptu Fredy Simare-mare, Ombudsman Kabid Riksa Jaka, Kadis DP3AP2KB Ns. Gusti Miniarti, S.Kep,MH dan moderator Violina Yuheny,SE,MM. Khairil menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu cukup tinggi, namun tahun 2024 terjadi penurunan.
Lanjut Khairil kita sangat prihatin kekerasan fisik maupun verbal masih banyak menimpa perempuan dan anak. Pemprov Bengkulu dibawah gubernur Helmi Hasan mendorong masyarakat untuk lebih dekat pada agama sebagai pencegahan. Selain itu untuk pelaku agar diberi hukuman berat sebagai efek jera bahkan hukuman maksimal? Dari sisi sosial pemprov mengimbau agar bisa diberlakukan hukum adat melalui perangkat kearifan lokal. Dengan demikian selain hukum negara kita berikan juga hukuman sosial hukuman kearifan lokal.
Intinya masyarakat harus mendekatkan diri dengan agama salah satunya melalui memakmurkan masjid memperhatikan anak yatim bersedekah berzakat dan perbuatan baik lainnya. Dengan semua bisa paham bagaiman pencegahan dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak di provinsi Bengkulu.
Ditambahkan kadis DP3AP2KB provinsi Bengkulu, Nr.Gusti Miniarti, S.Kep,MH mengakui bahwa angka kekerasan pada perempuan dan anak di provinsi Bengkulu sejak 2021-2025 cukup tinggi mencapai 200 kasus. Namun tahun 2024 terjadi penurunan. DP3AP2KB terus berupaya agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Bengkulu bisa diminimalisir.rakor diikuti pihak terkait DP3AP2KB Kabupaten/Kota, PPA Polres/Polda Bengkulu***hasanah










