Rusman Sudarsono” Kampanye Harus Dimanfaatkan Peserta Pemilu Sampaikan Visi Misi ke Publik”

oleh -297 Dilihat
oleh

Khazanahnews.Com**Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE usai jadi narasumber di acara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pekan lalu di aula Hotel Sindu pada wartawan menyampaikan, KPU Provinsi Bengkulu pekan lalu diundang KPU Pusat di Jakarta. Untuk deklarasi peserta pemilu yang di hadiri Capres dan Parpol peserta pemilu.
Sama seperti pesan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota agar peserta pemilu dan Capres dapat memanfaatkan tahapan kampanye saat ini sebaik mungkin untuk karena kampanye sebagai ruang peserta pemilu dan Capres untuk menyampaikan visi misi mereka diruang publik.
Juga mengedukasi publik apa yang akan diperbuat jika terpilih. “Ini memanfaatkan kesempatan waktu kampanye yang sudah disiapkan KPU dalam artian peserta pemilu memasarkan diri”sampainya pada wartawan.

Ia juga minta agar peserta pemilu mengikuti aturan yang sudah disepakati menjaga ketertiban dan kedamaian tanpa menyebarkan hoaks, Sara, kampanye hitam,identitas pada setiap pertemuan ditengah masyarakat. Menjawab wartawan kalau ada temuan pelanggaran dalam kampanye sesuai kesepakatan menurutnya itu ranah Bawaslu, ia yakin Bawaslu akan tegas mengawasi dilapangan bersama wartawan dan menindak setiap pelanggaran. Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar menambahkan pihaknya minta kepada peserta pemilu agar berkampanye sesuai kesepakatan serta menjaga ketertiban. Bawaslu akan mengawasi sesuai aturan namun anggota Bawaslu sangat terbatas. Ia meminta wartawan ikut andil dalam mengakomodir pelanggaran di lapangan.
Gubernur Bengkulu ýang diwakili Asisten I Khairil Anwar saat Apel Siaga Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Lapangan Sport Center Bengkulu pekan lalu yang juga di hadiri
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah dan unsur Forkopimda.

Dikatakan Gubernur Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sudah bersurat baik ke instansi OPD maupun Bawaslu terkait netralitas selama Pemilu 2024.

“Ya dalam tahapan pemilu ini yang berperan penyelenggara KPU dan Bawaslu. Pemprov hanya supporting saja, tapi kita berkomitmen Pemprov sudah bersuràt bagaimana netralitas juga terkait dengan penempatan alat peraga kampanye masing-masing parpol KPU, Bawaslu tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh itu sudah disampaikan. Artinya dari sisi pemerintah kita sudah bantu,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah menambahkan, saat ini Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah menginstruksikan kepada Panwascam maupun Bawaslu kabupaten/kota untuk menindak para pelanggar pemilu baik penyebar hoax maupun kampanye politik uang.

“Kami Bawaslu Provinsi sudah menekankan kepada Panwascam ataupun Bawaslu kabupaten kota untuk menindak pelanggar kampanýe yang menyebar hoax atau politik uang, itu juga ada unsur pidànanya,” tegas Fahamsyah. (hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.