SATGAS PASTI TINDAK AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL & PERGADAIAN ILEGAL

oleh -14 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta,27 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindunganmasyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan pergadaian ilegal.Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas danaktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11entitas pergadaian ilegal.Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melaluiIndonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026 telahmemblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokirmencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.Satgas PASTI Perkuat PenindakanAktivitas Keuangan IlegalSepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas danaktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan yang terdiri atas 241 entitas pinjamanonlineilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dantujuh aktivitas pinjaman pribadi.Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasitidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkankemudahanpencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan,menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikanmasyarakat.Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakannama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat danmelakukan penipuan.Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukandan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitasinvestasi ilegal, 38 entitaspergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.Satgas PASTI Hentikan 11 Entitas Pergadaian IlegalPada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatanusaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-UndangNomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).satgaspasti@ojk.go.idGedung Wisma Mulia 2 Lantai 16Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK,pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratanperizinan paling lambat 12 Januari 2026.Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yangberpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi,ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milikkonsumen.IASC Blokir 702 Ribu Rekening dan Dana Penipuan Rp825,2 MiliarSelain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat penangananpenipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telahmenerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833rekening.Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokirdana terkaitpenipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasipengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporanmasyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkanpeluang penyelamatan dana korban.Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus PenipuanSatgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagaimodus aktivitas keuangan ilegal danpenipuan transaksi keuangan, khususnya melalui mediadigital, dengan memperhatikan hal-hal berikut:1. 2. 3. 4. 5. 6. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalamwaktu singkat.Memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melaluikanal resmi OJK.Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial,pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, ataupenggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Apabila menerima permintaantransfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanalkomunikasi lain yang telah terverifikasi.Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dankata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuanganmelalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.Masyarakat yang menemukan indikasiaktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporanmelalui sipasti.ojk.go.id.satgaspasti@ojk.go.idGedung Wisma Mulia 2 Lantai 16Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segeramelapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekeningyang terindikasi terkait penipuan secara cepat.Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi,penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal sertapenipuan transaksikeuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.