SATPOL PP MEDIASI PEMEGANG SPT PARKIR DAN PEDAGANG DI KAWASAN WISATA PANTAI PANJANG 

oleh -141 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Setelah sebelumnya Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu menerima laporan Warga Pemegang SPT Parkir di Jalan Pariwisata Kawasan Wisata Pantai Panjang, an.IM (35) Warga Kelurahan Nusa Indah yang Melaporkan dan menyampaikan telah mendapatkan Gangguan dalam mengelola lokasi Parkir disebabkan oleh Pedagang yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di daerah milik jalan yang menjadi lokasi parkir yang dipercayakan kepada pelapor.

Selanjutnya Satpol PP Kota Bengkulu pada senin (15/06) mengundang kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor secara terpisah bertempat di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, dan selanjutnya dilakukan upaya pertemuan mediasi kedua belah pihak dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Bengkulu H Fakhrizal Putra bersama Kasi Advokasi Hendra Gunawan dan PPNS Tazakrisno.

Kedua Belah Pihak juga diberikan Penjelasan dan Sosialisasi terkait Perda Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Akhirnya Dalam pertemuan Mediasi tersebut disepakati bahwa terlapor pedagang menyadari kesalahan/ pelanggarannya dan akan segera memindahkan sendiri barang dagangannya dari daerah milik jalan yang merupakan lokasi parkir dan berjanji akan mematuhi Peraturan Daerah Kota Bengkulu.***has

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.