Sinergitas Kejati _Kemenag Perkawinan Harmonis Untuk Cegah Stunting

oleh -423 Dilihat
oleh

 

KhazanahNews.Com** Kejaksaan Tinggi Bengkulu buat terobosan dengan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenag Bengkulu dalam memberikan bimbingan perkawinan bagi 50 pasangan pengantin yang akan menikah. Hadir sebagai narasumber dari Kejati Bengkulu Budi Nugroho SH MH, Kasi Penkum Kejati Ristianti Andriani, SH MH, Kasi Intelijen, Riki Musriza, SH MH dan KTU Fahrurozi.Kegiatan bimbingan perkawinan dibuka Kepala Kantor Kemenag Kota, Dr. H.Sapuan, S.Ag dan KTU Fahrurozi, S,Ag.

Dalam pemaparan nasehat perkawinan, dari Kejati Budi Nugroho menyampaikan Hukum sebagai alat rekayasa sosial, UU NO.16/2019;
tentang perkawinan untuk mengubah tujuan perkawinan di Indonesia agar bahagia dan mendapat keturunan yang berkualitas. Memberikan hak_hak anak, Persamaan dalam usia perkawinan wanita harus sudah berusia 19 tahun namun sekarang ini, persamaan gender usia 19 tahun usia perkawinan dibolehkan bagi wanita dan laki_laki.Bagi ASN yang ingin menikah lebih dari satu kali harus mendapat izin dari pasangan masing_masing.
Perkawinan yang dilarang yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas atau kebawah.Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu, antara saudara antara seorang dengan saudara orang tua.

Kewajiban suami istri pasal 32, harus memiliki kediaman yang sama dan ditentukan bersama_sama. Pasal 33 harus saling cinta mencintai, saling menghormati, setia dan memenuhi kewajiban lahir dan bathin.suami wajib melindungi istrinya, istri wajib mengatur rumah tangga sebaik_baiknya. Bertanggungjawab terhadap anak mendidik, membesarkan sampai bisa mandiri. Pasal 77 UU 23/2003 tentang perlindungan anak. Intinya menyiksa atau menelantarkan anak bisa didenda pidana seratus juta atau kurungan penjara. Sangat dilarang juga melakukan KDRT dalam rumah tangga baik secara fisik, verbal, seksual, psikologis maupun penelantaran.

Salah satu pasangan yang mengikuti bimbingan perkawinan, Dimas (25) dan Dinda(23) mengaku senang mengikuti bimbingan perkawinan yang disampaikan Jaksa Budi Nugroho dari Kejati. Budi Nugroho, SH MH usai sosialisasi menyampaikan kegiatan Jaksa memberikan nasehat perkawinan baru pertama dilakukan di Indonesia dengan tujuan pencegahan stunting dimulai dari hulu yaitu dengan memulai dari nasehat perkawinan agar menjadi keluarga Sakinah mawadah warahmah. Ditambahkan Kakan Kemenag Kota Dr.H.Sapuan, S,Ag selama pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik Dinkes Kota, Puskesmas atau pihak terkait lainnya. Namun saat ini Kemenag Kota jalin kerjasama dengan Jaksa Kejati Bengkulu, untuk mencegah stunting lewat nasehat perkawinan. Diakui Kemenag angka perceraian yang tinggi di Kota Bengkulu capai 1.071 kasus tahun 2022. Perceraian disebabkan KDRT, ekonomi, pasangan bermasalah hukum sehingga istri menggugat cerai di Pengadilan. Ia berharap lewat nasehat perkawinan pasangan yang akan menikah mendapat pengetahuan dan menjalankan rumah tangga sesuai syariat Islam.hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.