Arif Wirawan dan Whenharnol saat penyitaan
KHAZANAHNEWS.COM**Tim penyidik Kejati Bengkulu jumat sore (18 /7) kembali melakukan penyitaan tanah dan ruko di jalan KZ Abidin 1 Pasar Minggu Kota Bengkulu. Penyitaan tanah sebanyak 22 bidang karena Tim penyidik pidsus Kejati masih terus mendalami kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Terbaru, dalam perkara TPPU dan TPK, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali melakukan penyitaan terhadap tanah dan Bangunan.
Tanah dan bangunan yang disita diatasnya berdiri ruko pedagang grosiran pakaian dan hijab. Pedagang grosiran dalam ruko ketika melihat tim penyidik kejati datang langsung keluar dari tokonya dan tidak menyangka lahan tokonya yang sudah dibelinya dari lelang bank yang cukup mahal kisaran Rp.800 juta sampai Rp. 1 miliar bakal disita. Pengakuannya mereka tidak tahu lahan tersebut bersengketa namun baru tiga tahun dibeli sudah disita Kejati, tutur pedagang grosiran hijab sambil meneteskan air mata.
Dalam penyitaan tersebut, tim langsung memasang 6 buah papan merek tanah dan bangunan disita Kejati diberbagai titik diatas lahan PT Tigadi tersebut. Dalam penyitaan tersebut ikut hadir pengelola PTM Zulkifli Ishak dan beberapa pemilik ruko.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol bersama penyidik Arief Wirawan dan Syafei, mengatakan penyitaan aset ini merupakan milik PT Tigadi Lestari. Dalam mendalami perkara pihaknya selanjutnya melakukan penyitaan aset milik PT Tigadi tersebut untuk penyidikan atas kerugian negara ratusan miliar.
Penyitaan berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor; PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta penetapan pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl Tanggal 15 Juli 2025.
“Penyitaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu dan Surat Penyitaan Kajati Bengkulu. Ada 22 bidang tanah yang disita. Tanah dan Bangunan tersebut ada indikasi TPPU namun masih didalami,” kata Wenharnol.
Sebelumnya, baru-baru ini penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan Tiga orang bersaudara kandung sebagai tersangka yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.
Dalam perkara, Kejati juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang yang sudah disita, sementara beberapa aset lain masih dilakukan pendataan untuk nantinya juga akan disita.***hasanah