TEKANAN PEREKONOMIAN GLOBAL MENINGKAT SEKTOR JASA KEUANGAN TETAP STABIL

oleh -59 Dilihat
oleh

                  

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta, 5 Oktober 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.

Pertumbuhan ekonomi global di  2026 diperkirakan lebih rendah dari  2025 meski lebih baik dari proyeksi pertumbuhan sebelumnya, didukung oleh peningkatan investasi dan perdagangan terkait dengan pengembangan AI. Namun demikian, keberlanjutan momentum pertumbuhan masih menghadapi tantangan dari kenaikan inflasi global akibat eskalasi konflik geopolitik yang kembali menaikkan harga minyak, serta very strong El Nino yang berpotensi mendorong kenaikan harga pangan dan komoditas pertanian.

Kenaikan inflasi telah memicu kebijakan suku bunga global higher for longer, ditandai dengan kenaikan suku bunga kebijakan di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, dengan pasar masih mengekspektasikan kenaikan suku bunga di akhir 2026 dan terus berlanjut di  2027. Imbal hasil obligasi pemerintah juga menyentuh level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir, dengan imbal hasil obligasi pemerintah di AS dan Eropa kembali ke level sebelum 2008 dan di Jepang ke level sebelum 1997. Kenaikan ini turut dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah dan peningkatan penerbitan obligasi jangka panjang oleh hyperscaller untuk investasi terkait AI.

Di domestik, indikator terkini menunjukkan perekonomian relatif stabil dengan inflasi masih terjaga sesuai target Pemerintah, di tengah kenaikan inflasi secara global. Terjaganya inflasi mendorong permintaan domestik dan tingkat konsumsi masyarakat tetap kuat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 sebesar 0,5 persen, mencerminkan kepercayaan global terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Perkembangan positif tersebut didukung oleh sektor keuangan yang terus kontributif terhadap pertumbuhan serta stabilitas sektor keuangan yang tetap terjaga dengan fundamental industri jasa keuangan yang solid.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar saham domestik bergerak dinamis pada September 2026 seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan global, yang dipengaruhi oleh eskalasi tensi geopolitik dan peningkatan suku bunga global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 per akhir September, terkoreksi 6,96 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terkoreksi 29,79 persen secara ytd. Investor asing menunjukkan kecenderungan jual di pasar saham pada bulan laporan, dengan net sell tercatat sebesar Rp10,24 triliun (Agustus 2026: net buy Rp1,19 triliun).

Di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik terpantau tetap manageable. Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tercatat di level 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan angka bulan sebelumnya (Agustus 2026: 1,17 persen). Adapun rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada periode laporan terpantau termoderasi menjadi sebesar Rp14,94 triliun (Agutsus 2026: Rp15,86 triliun).

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir September 2026 ditutup pada level 439,05; terkoreksi tipis 0,23 persen mtm dan 0,41 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 14,12 bps secara mtm, seiring kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah global dan tidakpastian global yang masih tinggi. 

Sementara itu, investor asing pada pasar SBN membukukan net sell terbatas sebesar Rp0,34 triliun secara mtm  (Agustus 2026: net buy Rp15,35 triliun). Adapun aliran dana investor asing di pasar EBUS korporasi menunjukkan perkembangan positif dengan mencatatkan net buy sebesar Rp0,91 triliun secara mtm (Agustus 2026: net sell Rp0,02 triliun). 

Kinerja industri pengelolaan investasi mengalami penyesuaian di tengah dinamika pasar keuangan yang terjadi selama bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp1.004,68 triliun per akhir September 2026, terkoreksi 1,55 persen mtm dan 3,65 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp637,07 triliun, termoderasi 2,42 persen mtm dan 5,66 persen ytd. Adapun investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp10,43 triliun secara mtm.

Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 30 September 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp105,63 miliar.

Jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Pada September 2026 (mtm), tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,03 juta. Sedangkan secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.

Sampai dengan akhir September 2026, animo korporasi untuk melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum tercatat masih tinggi, dengan total nilai Penawaran Umum secara ytd telah mencapai Rp186,03 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. 

Sementara pada pipeline, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun. Terkait target penghimpunan dana  2026 sebesar Rp250 triliun, realisasi hingga akhir tahun dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan. 

OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang September 2026 terdapat 15 Efek baru serta 9 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp22,92 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,06 triliun.

Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.718 lot pada September 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-September 2026 (ytd) telah mencapai 395.571 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026, secara total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,97 miliar.

OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis. 

 

Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan ttertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. 

Adapun sepanjang  September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)  

Intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan, dengan pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 naik ke level 13,65 persen yoy (Juli 2026: 13,58 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.178 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,11 persen yoy, diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,45 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi sebesar 5,07 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,18 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,32 persen yoy (Juli 2026: 1,62 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,41 persen yoy.

Per Agustus 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,41 triliun, atau sebesar 0,34 persen dibandingkan total kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 29,10 persen yoy (Juli 2026: 31,22 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 34 juta (Juli 2026: 33,50 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,94 persen yoy (Juli 2026: 11,21 persen yoy) menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada deposito sebesar 13,10 persen yoy, diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 9,82 persen yoy dan 9,56 persen yoy.

Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar persen 102,31 persen (Juli 2026: 102,45 persen) dan 23,04 persen (Juli 2026: 23,10 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,1 persen.

Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,11 persen (Juli 2026: 2,10 persen) dan NPL net sebesar 0,84 persen (Juli 2026: 0,81 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,56 persen (Juli 2026: 8,39 persen). Dari sisi  kinerja profitabilitas, ROA bank di level 2,43 persen (Juli 2026: 2,45 persen).

Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR  sebesar 24,10 persen (Juli 2026: 23,84 persen).

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.796 rekening (prev: ±38.375 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagai berikut:

  1. PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026. 
  2. PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026. 
  3. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.

 

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 

 

 

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per Agustus 2026 mencapai 1.200,55 triliun atau naik 2,56  persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi  0,06 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham. 

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp982,18 triliun atau naik 3,59 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Agustus 2026 mencapai Rp255,40 triliun, atau tumbuh 2,66 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,01 persen yoy dengan nilai sebesar Rp125,75 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,61 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,57 persen dan 331,52 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,37 triliun atau terkontraksi sebesar 1,85 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 2,44 persen yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2026 tumbuh sebesar 6,99 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.724,14 triliun (Juli 2026: tumbuh 6,70 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Agustus 2026 tumbuh 2,66 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp412,39 triliun (Juli 2026: tumbuh 4,24 persen yoy).

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.311,75 triliun atau tumbuh sebesar 7,86 persen yoy (Juli 2026: tumbuh 7,51 persen yoy).

Pada perusahaan penjaminan, pada Agustus 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 5,17 persen yoy atau 2,55 persen ytd menjadi Rp46,30 triliun (Juli 2026: terkontraksi 5,05 persen yoy).

OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif, meskipun lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak pada pasar keuangan. 

Pertumbuhan program asuransi diproyeksikan berada pada kisaran 2 persen s.d. 4 persen, sedangkan program dana pensiun diproyeksikan tumbuh 4 persen s.d. 6 persen. Untuk program penjaminan, pertumbuhan aset diproyeksikan mencapai 28 persen s.d. 30 persen, terutama dipengaruhi oleh reklasifikasi aset terkait program KUR yang dikelola industri asuransi ke industri penjaminan. 

Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kinerja masing-masing industri, termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan dan koordinasi lintas satuan kerja yang diperlukan untuk menjaga resiliensi industri sekaligus mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan (80,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
  2. Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 sebanyak 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
  3. Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
  4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
  5. OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman, yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP. Seiring bertambahnya Source of Business (SOB) yang diperoleh dari perusahaan asuransi, jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi terus meningkat.

 

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  

 

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,68 persen yoy pada Agustus 2026 (Juli 2026: 2,01 persen yoy) menjadi Rp514,08 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 5,40 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,04 persen (Juli 2026: 3,03 persen) dan NPF net sebesar 0,83 persen (Juli 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,04 kali (Juli 2026: 2,10 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. 

Kinerja industri Perusahaan Pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran 2 persen s.d. 4 persen, antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan tren pembiayaan investasi.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy (Juli 2026: 54,65 persen yoy), atau menjadi Rp13,61 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juli 2026: 3,03 persen).

Pembiayaan modal ventura pada Agustus 2026 tumbuh 1,05 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 0,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun.

Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 terkontraksi 0,33 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 0,40 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 7,70 persen yoy (Juli 2026: 8,00 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen yoy (Juli 2026: 24,76 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,73 persen (Juli 2026: 4,32 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 44,60 persen yoy (Juli 2026: 50,73 persen yoy) menjadi sebesar Rp156,61 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.

OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi skala nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Sehingga saat ini terdapat tujuh perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. 

Melalui persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Saat ini terdapat 7 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger. 
  2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama  September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 8 Penyelenggara Pindar, dan 18 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 112 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
  3. OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena kedua Perusahaan berada dalam status Pengawasan Khusus dan tidak dapat melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dinyatakan sebagai Perusahaan yang Tidak Dapat Disehatkan.

 

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 

Perkembangan sektor IAKD menunjukkan semakin berkembangnya ekosistem inovasi keuangan digital nasional, yang bergerak secara bertahap dari tahap eksperimentasi melalui regulatory sandbox menuju implementasi dan pengembangan dalam skala yang lebih luas. OJK terus mendorong inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi keuangan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dengan tetap memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, dan pelindungan konsumen yang memadai.

  1. Pelaksanaan regulatory sandbox: 
  1. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 372 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. 
  2. OJK telah menerima 39 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 4 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 3 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Hingga September 2026, terdapat 7 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto. 
  3. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox. 
  4. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 2 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.
  5. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi. Beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai LJK untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
  1. Perizinan penyelenggara ITSK: 
  1. Per September 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).  
  2. Sampai dengan September 2026, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 24 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 8 PAJK baru).
  1. Pada Agustus 2026, tersisa 1 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada  September 2026, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.07/2026 (22 September 2026) yang beralamat di BAIC Tower lantai 11, Jl. Gading Serpong Boulevard Barat No. 8, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, 15810. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, OJK telah menyelesaikan proses permohonan izin seluruh CPFAK yang diserahkan oleh BAPPEBTI.
  2. Selama Agustus 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.389 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi, pihak  penyedia sumber data dan pihak ketiga lainnya. 
  3. Pada Agustus 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,27 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,70 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Agustus 2026 tercatat mencapai 28,71 juta hit dengan total 212,27 juta hit secara ytd. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.  
  4. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri. 
  5. Pada Agustus 2026 tercatat 1.109 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 867 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 28 pedagang aset keuangan digital (PAKD). 
  6. Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 PAKD. 
  7. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai  23,21 juta akun konsumen pada posisi Agustus 2026 atau tumbuh 1,23 persen mtm (Juli 2026: 22,93 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Agustus 2026 tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat 12,87 persen mtm  (Juli 2026: Rp20,52 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Agustus 2026 tercatat sebesar Rp4,56 triliun atau meningkat 33,76 persen (Juli 2026: Rp3,41 triliun) selaras dengan meningkatnya transaksi aset kripto. Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.
  8. Selain itu, OJK juga aktif memperkuat regulatory dialogue dan kerja sama dengan regulator di berbagai negara. Salah satunya melalui partisipasi OJK bersama Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand dalam Korean Blockchain Week 2026 pada tanggal 29-30 September 2026 dengan tema “The Regulators Shaping Asia’s Digital Asset Future”. Pada forum internasional dimaksud OJK menyampaikan perkembangan dan kondisi terkini ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta peluang pengembangan ekosistem melalui interoperabilitas antarpemangku kepentingan dan dukungan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan industri. Partisipasi dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kolaborasi dan pertukaran perspektif dengan regulator internasional dalam mendorong pengembangan ekosistem AKD AK yang kredibel, inovatif, dan berkelanjutan.
  9. Selama periode Agustus-September 2026 terdapat lima kali insiden yang melibatkan ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Penanganan insiden dimaksud dilakukan sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, antara lain melalui koordinasi antara Pengawas IAKD dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, antara lain Bank Indonesia selaku Regulator Penyedia Jasa Pembayaran, Perbankan, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian (LKPP) Aset Keuangan Digital, Pedagang Aset Keuangan Digital (Pedagang), dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Melalui koordinasi penanganan insiden antar berbagai pihak telah dilakukan langkah-langkah antara lain penetapan dan pemantauan alert transaksi tidak wajar, pembekuan rekening suspect, serta recovery dana.
  10. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, pada bulan September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Penyelenggara ITSK dan 5 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 10 peringatan tertulis, 4 denda administratif dan 1 penghentian kegiatan tertentu. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan  kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen. 

Dalam hal ini, kolaborasi erat  dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan secara terpadu.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:

  1. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13.310.053 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, sebagai kanal penyampaian konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui kanal media sosial dan minisite, telah menerbitkan 291 konten edukasi, dengan total 3.001.396 views. Selain itu, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026 terdapat penambahan 25.282 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 23.868 kali dan penerbitan 15.950 sertifikat kelulusan modul.
  2. Selanjutnya, sejak dicanangkan pada April 2025, hingga posisi 30 September 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah memiliki 52.438 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
  3. Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 16 September 2026, telah dilaksanakan 48.039 program yang menjangkau 182 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri dari Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 21.076 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 26.963 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 447 dari 514 atau 86,96 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
  4. Program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) dengan tema “Money Moves: Invest Today, Build Your Future” pada 9 September 2026 di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dengan total peserta 1.000 mahasiswa secara luring dan sekitar 2.900 peserta secara daring. Kegiatan LIKE IT merupakan kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keuangan dan investasi.
  5. Training of Trainers Edukasi Keuangan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tanggal 17 September 2026 yang dihadiri oleh 165 peserta, terdiri dari 65 peserta secara luring dan 100 peserta secara daring. Dalam kegiatan tersebut, dikukuhkan pula perwakilan Duta Literasi Keuangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
  6. Telah dilaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Pendamping Desa sebagai pembekalan sebelum pelaksanaan Training of Community (ToC) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Mangkung dan Desa Buwun Mas Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh OJK bersama berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan KPM dalam pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, serta pemanfaatan produk dan/atau layanan keuangan formal, melalui pembelajaran partisipatif, diskusi, praktik, dan penyusunan rencana tindak lanjut sebagai langkah menuju kesejahteraan keuangan.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:

  1. Sebagai bentuk apresiasi terhadap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan program kerja secara optimal dalam mendorong percepatan akses keuangan di daerah sepanjang tahun 2025, pada tahun 2026 akan diberikan apresiasi melalui TPAKD Award. Rangkaian penilaian TPAKD Award telah dilaksanakan selama bulan Juli hingga Agustus 2026 dengan melibatkan Tim Penilai Utama yang terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, akademisi, dan Tony Blair Institute. Pemberian apresiasi TPAKD Award direncanakan dilaksanakan dalam rangkaian Rakornas TPAKD Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada September 2026.
  2. Dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPAKD di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, pelaksanaan monitoring program kerja, serta peningkatan pemahaman penggunaan Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD), telah diselenggarakan kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas TPAKD Tahun 2026 kepada seluruh TPAKD se-Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat pada 20 Agustus 2026.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

  1. Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
  1. 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026. 
  2. Selain itu, terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp82,96 miliar selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026.
  1. Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2026, OJK telah mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
  2. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 30 September 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.
  3. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 26.091 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 36.435 dari industri financial technology, 16.758 dari perusahaan pembiayaan, 1.446 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.362 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari total tersebut, 31.571 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan terkait gadai ilegal. 

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas Tahun
2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Jan s.d. Agt-26 Jumlah
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 354 242 2.124
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 2.263 951 12.824
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 27 278
Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya 0 0 0 0 0 0 0 0 2 2
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 2.617 1.222 15.228

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 September 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Menerima 702.342 laporan yang terdiri dari 334.756 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 367.586 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.372.483 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 702.833. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp811,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.​
  2. Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Arah Kebijakan OJK  

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut: 

  • Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 
  1. Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di NTT, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di 8  kabupaten di NTT, yaitu: 1) Kabupaten Ende; 2) Kabupaten Flores Timur; 3) Kabupaten Manggarai; 4) Kabupaten Manggarai Barat; 5) Kabupaten Manggarai Timur; 6) Kabupaten Nagekeo; 7) Kabupaten Ngada; dan 8) Kabupaten Sikka. 

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, perusahaan pergadaian dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana yang mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). 

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup: 

  1. penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar;
  2. penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana; dan 
  3. pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor concept).

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

  1. OJK telah melakukan evaluasi atas sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Mempertimbangkan perkembangan terkini serta mengantisipasi faktor-faktor risiko ke depan, OJK menetapkan pemberlakuan kembali ketentuan batasan Auto Rejection dan memperpanjang kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan 31 Desember 2026.

 

  • Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola
  1. OJK dan BEI menerbitkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026. BEI menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
  2. OJK mendukung langkah BEI dalam melakukan penyesuaian peraturan dan implementasi penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari semula sebesar Rp50,- menjadi hingga Rp1,- per saham yang efektif berlaku pada tanggal 28 September 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya. 
  3. Sejalan dengan kebijakan batas minimun harga saham tersebut, OJK juga mendukung langkah BEI melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK), baik terkait kriteria penempatan maupun mekanisme perdagangan. Penyempurnaan kriteria penempatan dilakukan dengan menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 untuk mengembalikan fokus PPK pada indikator yang lebih mencerminkan kondisi fundamental Perusahaan Tercatat. Dari sisi mekanisme perdagangan, BEI menerapkan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, di mana investor tidak dapat membatalkan atau mengubah order yang telah dimasukkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian order dan kualitas pembentukan harga menjelang proses matching.
  4. OJK juga telah memberikan persetujuan atas Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A Tahap Kedua yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat. Penyesuaian peraturan ini antara lain mencakup penguatan financial test, penguatan persyaratan bagi Emiten untuk dapat tetap tercatat di Bursa, serta simplifikasi dokumen.
  5. OJK mendukung inisiatif Bank Indonesia untuk perluasan cakupan underlying Operasi Moneter dengan pemanfaatan Obligasi dan Sukuk PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang telah diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2026. Dalam konteks ini, OJK akan terus menjalankan perannya melalui pengembangan Penyelenggaraan Pasar Alternatif (PPA) dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), penguatan pasar repo, pengembangan perantara pedagang Efek, peningkatan transparansi dan kualitas pembentukan harga, serta penguatan infrastruktur pasar secara keseluruhan.
  6. OJK telah menerbitkan atau menetapkan:  
  1. POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Rencana Bisnis Bank agar selaras dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha Bank, serta berbagai ketentuan baru yang diterbitkan setelah berlakunya POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Penyempurnaan tersebut meliputi antara lain penguatan prinsip penyusunan Rencana Bisnis berbasis risiko; penyelarasan Rencana Bisnis dengan rencana strategis Bank; penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis, penguatan peran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
  2. POJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.
  3. POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026. POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dimana POJK ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi Bursa Efek, yang akan mengubah struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual). 
  4. POJK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. POJK ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan guna meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, integrasi informasi pelaporan lembaga penjamin, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.
  5. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.