Tempo 6 Bulan Kejati Penjarakan 9 Orang Koruptor

oleh -294 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM – Kajati Bengkulu Dr.Heri Jerman, SH MH dan jajarannya patut di acungi jempol. Karena dalam waktu enam bulan terhitung Januari sampai Juni 2023 sudah melakukan eksekusi dan eksaminasi terhadap sembilan orang koruptor di Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Kajati bersama para Asisten dalam press release dikantor Kejaksaan Tinggi Jumat (21/7).

Kajati membeberkan kesuksesan jajarannya mengungkap kasus kakap replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara yang satu_satunya di Indonesia yang terungkap hanya di Provinsi Bengkulu. Kerja keras jajarannya akhirnya kerugian negara Rp. 13, 4 miliar bisa dikembalikan dan empat koruptornya saat ini mendekam di penjara. Dari sitaan uang kerugian negara Rp.13,4 miliar, dibagi dua. Rp.9 miliar masuk kas negara dan Rp. 4,3 miliar dikembalikan ke BPD PKS Pusat. Koruptor lainnya yang dipenjarakan dua orang pejabat Diknas Bengkulu Utara dan sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.146 juta. Tiga orang pimpinan Dewan Seluma juga sudah dipenjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara dan uang pengganti miliaran.

Sesuai arahan Kajagung ST Burhanuddin penegakkan hukum harus tegas dan humanis, intinya perbuatan serupa tidak boleh terulang. Masing_masing Bidang di Kejati sudah bekerja maksimal namun terbatas sumber daya manusia. Bidang intelijen yang bekerja bekerja keras meski tidak kelihatan namun bisa dirasakan. Karena banyak kendala dan hambatan di lapangan. Bidang Pidsus terus meningkatkan kinerja dengan ditahannya kontraktor atau kepala cabang PT Bahana Krida Nusantara, Su dalam kasus revitalisasi dan pembangunan asrama haji tahun 2020 yang menelan dana mencapai Rp.38 miliar.Padahal sudah diberi kesempatan sampai tiga kali namun tidak diselesaikan sesuai ketentuan. Akibatnya timbul kerugian negara, Su ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kerugian negara saat ini mencapai Rp.1,7 miliar.Kasus korupsi lainnya yang ditangani dan tersangka sudah ditahan yaitu, kasus dana KUR di Bank Syariah Indonesia (BSI) penyidik sudah menahan tersangka inisial RR, karena diduga RR dalam menyalurkan dana KUR ada penyimpangan. Kasus yang masuk Perdata namun ada unsur pidananya.

Kasus lainnya dalam pra penuntutan yang diserahkan Kepolisian yaitu kasus belanja tak terduga di BPBD Seluma, tersangka inisial M. Kasus berikutnya yang ditangani PPNS perpajakan yang tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut modus PPN/PPH. Juga kasus Dak di Puskesmas Pasar Ikan dengan tersangkanya seorang dokter. Kajati bertekad menuntaskan semua kasus yang sudah ditangani, meski kekurangan SDM. Ke depan Kajati akan mengawal anggaran Inpres untuk infrastruktur jalan di Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp.400 miliar dan juga Rp.100 miliar untuk Pasar Purwodadi di Bengkulu Utara. (hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.