Narsum kejati ristianti andriani, yodan, ira dan taufik
KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 11 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu dengan mengangkat tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait potensi tindak pidana yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja. Dalam pemaparan, disampaikan faktor penyebab terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar, termasuk pengaruh faktor internal seperti mentalitas, kebiasaan buruk, dan lemahnya pengawasan, serta faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan.
Selain itu, dipaparkan pula upaya penanggulangan yang dapat dilakukan, antara lain melalui pembinaan rutin, peningkatan pengawasan orang tua, serta peran aktif pihak sekolah dan masyarakat dalam memberikan penyuluhan untuk mencegah tindak pidana di kalangan pelajar.
Dalam kesempatan ini, selaku narasumber Ristianti Andriani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi para pelajar dalam menghadapi perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan. Beliau menegaskan bahwa pelajar SMA Negeri 6 Bengkulu adalah generasi penerus bangsa yang kelak akan menggantikan para pemimpin, termasuk aparat penegak hukum.
“Adik-adik SMA Negeri 6 Bengkulu adalah calon generasi penerus bangsa. Suatu saat nanti, di antara kalian akan ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, atau bahkan pemimpin bangsa. Untuk itu, penting bagi kalian memahami hukum sejak dini, menjauhi perilaku yang melanggar aturan, serta membiasakan diri untuk disiplin dan bertanggung jawab. Dengan begitu, kalian bisa menjadi teladan di masyarakat sekaligus aset berharga bagi bangsa dan negara,” ujar Ristianti.
Sementara itu, dalam sesi penyampaian materi, Ira Karina, S.H. menjelaskan tentang aturan hukum dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial. Beliau menekankan bahaya penyebaran tautan judi online, serta risiko besar ketika pelajar terlibat sebagai korban atau pelaku dalam peredaran video maupun foto yang tidak senonoh.
“Perlu dipahami, siapa pun yang pertama kali menyebarkan konten asusila dapat dijerat hukum berdasarkan UU ITE. Jadi, bijaklah menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ira.
Di sisi lain, Yordan M. Besty, S.H. menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak serta contoh-contoh perilaku yang melanggar hukum di kalangan pelajar.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan, jaksa menerima perkara dari kepolisian dan tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan. Namun, khusus untuk perkara anak, jaksa juga dapat memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis, selama proses persidangan.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Ada aturan khusus yang melindungi hak-hak anak. Oleh karena itu, penting bagi pelajar memahami batasan hukum agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang bisa merugikan masa depan mereka sendiri,” jelas Yordan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap para siswa dapat meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum, serta menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat aturan.***has