Tim Intelijen Kejati Bengkulu Suluh Hukum Kadis dan ASN DKP Provinsi Bengkulu

oleh -21 Dilihat
oleh

Tim intelijen foto bersaman kadis dan asn dkp

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Halo Kejati Bengkulu” yang bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai DKP Provinsi Bengkulu dan berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terdiri dari Denny Agustian, SH., MH., Ristianti Andriani, SH., MH., Yordan M. Betsy, SH., dan Ira Karina, SH.

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan pentingnya peran kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada perekonomian nasional. Materi yang dipaparkan mencakup pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI, serta upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi melalui prinsip clean and good governance.

Salah satu bagian penting yang disampaikan adalah pemahaman mengenai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang bentuk dan jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan ke dalam tujuh kategori utama, antara lain korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mendorong setiap pegawai untuk selalu menjaga integritas dalam bekerja.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan kembali komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum di lingkungan instansi pemerintahan, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.***has

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.