TIM PIDSUS KEJATI GELANDANG TSK KE 7 KORUPTOR MEGA MALL KE BENGKULU DIINAPKAN DI HOTEL PRODEO MALABERO

oleh -22 Dilihat
oleh

Tsk ke 7 koruptor mega mall tiba di kejati bengkulu

KHAZANAHNEWS.COM**Sore ini tim pidsus Kejati Bengkulu dipimpin Kasidik, Danang Prasetyo membawa tersangka ke 7 koruptor mega mall ke Bengkulu, sebelumnya tersangka Budi Laksono yang diciduk dirumahnya di Jakarta Selatan dan diperiksa tim pidsus Kejati di Kejari Jaksel. Ini disampaikan Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani didampingi Kasidik Danang Prasetyo.

Tiba di Kejati tsk BL yang mengenakan rompi oranye turun dari mobil tahanan dikawal Polisi Militer dan kasi penindakan pidsus Syafei, menuju ruangan Pidsus berikutnya tsk dibawa mobil tahanan Kejati dan dititipkan di Rutan kelas II Malabero untuk 20 hari ke depan.
Seperti pemberitaan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, rabu 25 juni 2025, Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu yang merugikan negara ratusan miliar.

Tersangka ketujuh tersebut bernama Budi Laksono yang merupakan Kakak Kandung dari Wahyu Laksono yang merupakan Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang menyampaikan perkembangan kasus disidik kejati Bengkulu tersebut.
Dalam perkara ini, peran tersangka secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke Bank.

Selanjutnya ditambahkan Kasi Penkum, yang tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu akan dibawa ke Bengkulu.
“Budi Laksono selaku tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke Bank,” kata Kasi penkum Kejati Bengkulu, Rabu (25/6).

Sebelumnya, sudah enam orang ditetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Enam orang tersebut yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran, Wahyu Laksono selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.