Tsk ke 13 Kasus Dugaan Korupsi Tambang Direktur Utama PT RSM Dipakaikan Rompi Oranye

oleh -121 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan Penahanan terhadap Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

“Tersangka perannya penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining,” kata Danang.

Peran tersangka, Drs. H. Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM) merupakan perannya melakukan ketidakbenaran terhadap kegiatan tambang.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.

Sebelumnya dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 orang tersangka. Dimana salah satu dari 12 orang tersangka tersebut merupakan Bebby Hussy selaku Bos tambang Bengkulu dan anaknya Sakya Hussy.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut ada orang perkara yang diusut, yakni kasus tindak pidana Korupsi, kasus TPPU, kasus perintangan dan kasus penyuapan.

Selain itu, dalam perkara tersebut total ada sejumlah aset diamankan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai 500 milyar rupiah.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.