VONIS BEBAS KORUPTOR TOL HAKIM PN TIPIKOR BENGKULU ABAIKAN TUNTUTAN JAKSA

oleh -7 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5). Putusan itu mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim tipikor Bengkulu Agus Hamzah menegaskan jaksa penuntut umum Kejati dinilai gagal membuktikan unsur pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan?

“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” kata Agus Hamzah dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol Taba Penanjung tersebut berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan disebut mengacu pada instruksi serta keputusan presiden terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bengkulu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses teknis pengadaan lahan yang dilakukan para terdakwa.

Kasus ini menyeret mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat pendamping warga Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta pimpinan KJPP Toto Soeharto.

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto masing-masing 7 tahun penjara disertai denda Rp100 juta. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, sedangkan Hartanto dibebani tuntutan uang pengganti Rp.4,66 miliar.

Sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp.100 juta. Namun setelah rangkaian persidangan panjang, majelis hakim mengambil sikap yang berbanding terbalik dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa. Atau bisa disebut tuntutan jaksa penuntut umum kejati Bengkulu diabaikan.

Vonis bebas murni ini langsung memicu sorotan publik. Sejak awal, perkara pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung disebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Namun di ruang sidang, pemberi keadilan itu tuduhan itu akhirnya runtuh karena dinilai tidak memiliki bukti yang cukup dimata pemberi keadilan.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.