WL TSK 3 KORUPSI RP.200 M MEGAMALL TIBA DI BENGKULU DIINAPKAN DI SEL MAPOLRESTA

oleh -29 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**BENGKULU,- Usai ditetapkan tersangka dan sempat dilakukan penahanan di Kejaksaan Agung RI. Tersangka ketiga dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu yang menjerat Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono langsung diinapkan di sel Mapolresta Bengkulu.

Tersangka dititipkan ke Rutan Bengkulu usai tiba di Bengkulu dengan menggunakan rompi tahanan dan mobil Tahanan Kejati Bengkulu, mendapatkan pengawalan ketat penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, Jumat (6/5/2025).

Kaajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan tersangka ditahan dan tetapkan sebagai tersangka usai cukup dua alat buktinya.

Dalam perkara ini disebutkan jika peran tersangka membua perjanjian awal dengan pihak lain hingga terjadinya kebocoran PAD dan terjadinya dugaan tindak Pidana Korupsi.

Namun berkaitan, apa isi perjanjian dan lainnya, pihak Kejaksaan belum bisa membeberkan karena masih dalam penyidikan dengan memeriksa pihak lain yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang juga segera ditahan.

“Untuk lebih ke teknis akan disampaikan. Bukan sekarang, sekarang masih ada pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain,” kata Kasi Penkum melalui Kasi Penyidikan.

Sebelumnya, untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan.

Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan,
Dan kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang 200 miliar rupiah.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.