10 Auditor Kejati Siap Diberdayakan Hitung KN Kasus Tipikor,Penkum Sosialisasi di Polres ‘HALLO KEJATI’

oleh -248 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Kejaksaan Tinggi Bengkulu semakin melengkapi dalam penegakkan hukum. Saat ini Kejati Bengkulu sudah memiliki 10 auditor yang bisa digunakan langsung dalam menghitung kerugian negara(KN) kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dan bisa juga dimanfaatkan penyidik hukum lainnya dalam mengaudit kerugian negara tanpa banyak persyaratan.

Untuk pemanfaatan tenaga auditor Kasi Penerangan hukum, Ristianti Andriani, SH MH juga sebagai pemandu sosialisasi melakukan Sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) dalam program ‘Hallo Kejati’. Sosialisasi berlangsung di aula Polres Kota Bengkulu, Rabu(6/3). Bertindak sebagai narasumber Asisten Pengawasan(Aswas) Kejati, Yenni Puspita,SH, MH didampingi Jaksa Yuli Herawati, SH MH. Kapolres diwakili Kasi Penkum Hammielson.

Disampaikan Aswas dalam penanganan perhitungan kerugian negara auditor sangat dibutuhkan. Memang selama ini yang menghitung kerugian negara penyidik melibatkan BPK dan BPKP. Namun prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama, sementara kasus harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Lanjut Aswas, Kejati dengan 10 orang tenaga auditor dengan berbagai keilmuan, pengalaman yang mumpuni serta sertifikasi maka bisa diandalkan. Tiga kasus tipikor di RS MM dan Kabupaten sudah dihitung auditor Kejati.

Aswas berharap penyidik Polres bisa memanfaatkan tenaga auditor Kejati jika membutuhkan menghitung kerugian negara. Sementara itu Kapolres melalui Kasi Penkum, Hammielson sangat berterima kasih pada Penkum Kejati yang sudah melakukan sosialisasi pada penyidik. Karena memang sangat dibutuhkan dalam perhitungan kerugian negara kasus tipikor yang sering ditangani penyidik. Selain itu juga sebagai ajang silaturahmi sesama penegak hukum. Ditambahkan Ristianti Andriani,SH MH program Hallo Kejati dengan penerangan hukum sebagai upaya pencerahan dan sosialisasi aturan hukum.ia berharap dari sosialisasi bisa membawa manfaat bagi penyidik dalam penegakkan hukum***.(hasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.