Pekerjaan Irigasi Rindu Hati Benteng Terlambat PT Berantas Abipraya Didenda Perhari

oleh -54 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**PT. Berantas Abipraya yang mengerjakan proyek dana inpres Dirjen SDA Kementerian PUPR BWSS 7 Bengkulu, sebagai proyek presiden untuk ketahanan pangan. Dengan dana belasan miliar untuk beberapa kabupaten di provinsi Bengkulu. Namun, mirisnya meski BUMN PT Berantas Abipraya dalam mengerjakan proyek irigasi tersebut mengalami keterlambatan.

BWSS 7 sebagai ujung tombak proyek mengambil sikap atas terlambatnya pekerjaan irigasi di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut. PPK irigasi dan rawa BWSS 7 diwakili kaurtek, Alvin menjelaskan pihaknya sudah mengenakan denda per 1 Januari pada kontraktor PT Berantas Abipraya, denda 1 permil perhari. Karena sesuai kontrak yang ditandatangani saat proyek mulai dikerjakan.

Pekerjaan irigasi untuk mengairi persawahan agar tercapai ketahanan pangan. Dana inpres dikucurkan Dirjen SDA karena usulan OPD PUPR Provinsi dan Dinas Pertanian dan ketahanan pangan provinsi Bengkulu khususnya jalan tersier. Tahun 2025 BWSS 7 mengalokasikan dua tahap di sejumlah kabupaten diantaranya, RL, Kepahiang, Seluma, Lebong dan Bengkulu Selatan. Proyek pembangunan Daerah Irigasi (DI) Air Rindu Hati di Lubuk Serigo, Bengkulu Tengah, menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan sejumlah media menemukan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara?

Lanjut, Alvin masalah papan merek memang tidak dicantumkan anggaran karena dana belasan miliar untuk beberapa lokasi. Dugaan material diambil dilokasi proyek, menurutnya pengadaan material dalam kontrak harus dari kuari yang legal. Namun demikian BWSS 7 masih menurunkan tim untuk mengecek laporan tersebut, bisa saja material yang diambil untuk keperluan proyek sebelah? ” kami sudah turunkan tim untuk cek laporan soal material yang digunakan apakah dari lokasi atau sesuai kontrak dibeli dari kuari legal.

Pemberitaan yang viral dilokasi proyek, papan kegiatan tidak mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, serta konsultan pengawas. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Ketidaklengkapan informasi tersebut dinilai menghambat pengawasan publik dan membuka ruang terjadinya potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material Ilegal
Selain itu, tim menemukan adanya aktivitas pengambilan material berupa pasir dan batu langsung dari sungai di sekitar lokasi proyek tanpa melalui mekanisme tambang galian C yang sah.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan 161 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Lebih jauh, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480, serta berimplikasi pada kerugian negara karena harga material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya mencakup pajak dan biaya legalitas.
Mutu Struktur Diragukan
Temuan lainnya adalah dugaan ketidaksesuaian mutu konstruksi. Sistem pondasi cor sloof yang ditemukan berongga dinilai tidak sesuai standar konstruksi pasangan batu, sehingga berisiko terhadap kekuatan bangunan.
Kondisi ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 25 yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan dan keselamatan konstruksi.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.