“Antara Opini dan Kebenaran: Negara Hadir untuk Anak”

oleh -10 Dilihat
oleh

KHAZANAHNEWS.COM**Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia. Di Indonesia, berbagai regulasi dan kebijakan telah diterapkan untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.
Undang-Undang Dasar 1945– Pasal 28B Ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Dan Pasal 28D dan 28G yaitu Menjamin perlindungan hukum dan hak atas rasa aman untuk semua warga negara. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016)– Mengatur hak-hak anak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)– Fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga denan tujuan Melindungi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk memberikan perlindungan nyata kepada korban, yang dalam praktiknya paling sering yaitu perempuan (istri), anak bahkan anggota rumah tangga lainnya. Dalam Undang Undang ini memfokuskan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap anak dan perempuan sekali lagi KORBAN bukan diutamakan untuk pelaku, tersangka dan terdakwa walaupun pelaku tersebut adalah perempuan.
Dalam menyikapi perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh (baby sitter), yang terjadi di Kota Bengkulu dan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang seakan akan terdapat kriminalisasi terhadap Pelaku yang merupakan baby sister.
Banyak orang tua yang bekerja mempercayakan anaknya kepada pengasuh, tanpa pernah benar-benar tahu apa yang terjadi di balik pintu rumah. Tidak sedikit anak yang diam-diam mengalami kekerasan, namun luka itu hanya berakhir dan terpendam sendiri bagi anak, dan ada yang berakhir hanya dengan satu hal: pengasuh dipecat dan semuanya dianggap selesai. Padahal, bagi anak itu luka tidak pernah benar-benar pergi.” Dan dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak yang menanamkan bibit kekerasan pada anak yang nanti nya akan membentuk kekerasan juga pada diri anak ataupun mempengaruhi mental anak.
Penting bagi kita untuk menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih besar, yaitu perlindungan hak asasi anak sebagai kewajiban negara.
Konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini bukan sekadar norma, tetapi merupakan perintah konstitusional yang harus dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum. Dalam ketentuan tidak menyebutkan anak siapa yang harus dilindungi, semua anak harus dilindungi dengan tidak memandang siapa orang tuanya.
Makna Kesetaraan dalam hukum khususnya dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak, harus dilihat:
1.Anak sebagai korban harus mendapatkan perlindungan khusus. Negara wajib memberikan perlindungan ekstra kepada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan alasan anak adalah pihak rentan, anak belum mampu melindungi dirinya sendiri dan dampak kekerasan bisa merusak masa depan anak.Ini disebut affirmative protection (perlindungan khusus)
2. Pelaku dalam perlindungan hak hukum. Tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim, Berhak membela diri, Berhak atas proses hukum yang adil.Hal ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui asas praduga tak bersalah.
Kesetaraan yang Sebenarnya adalah Kesetaraan bukan berarti: “semua diperlakukan sama” Tetapi: “setiap orang diperlakukan secara adil sesuai perannya dalam perkara”
Anak harus dilindungi secara maksimal, Pelaku diproses secara adil “Kesetaraan dalam hukum bukan berarti menyamakan semua pihak, tetapi memastikan keadilan diberikan secara tepat. Anak sebagai korban harus dilindungi, dan sebagai pelaku tetap harus diadili secara adil. Di situlah hukum bekerja bukan berat sebelah, tetapi berimbang.”
Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib ditindaklanjuti melalui proses hukum. Artinya, ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan—termasuk luka akibat benda tumpul dan korban memberikan keterangan, maka aparat penegak hukum tidak memiliki pilihan lain selain memprosesnya secara hukum.
Dalam perkara yang sedang di viral kan ini, Korban adalah anak, yang secara hukum merupakan pihak yang harus dilindungi secara khusus. Ditemukan indikasi kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum et Repertum dan keterangan Ahli. Korban anak yang masih polos menyatakan bahwa yang melakukan kekerasan terhadap nya adalah Pelaku. Dan keterangan saksi saksi yang menerangkan keseharian anak dengan pengasuhnya karena kedua orang tuanya bekerja, keseharian anak korban bersama dengan baby sisternya.
Fakta-fakta tersebut merupakan dasar yang cukup untuk dilakukan proses hukum, bukan untuk diabaikan. Simak dan cermati Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengatur tentang pembuktian, yang berbunyi “ sebagai salah satu alat bukti yang sah keterangan seorang saksi korban saja cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah jika disertai satu alat bukti sah lainnya. Pasal ini mempermudah pembuktian, dengan tujuan Penyederhanaan Pembuktian karena  Saksi korban (terutama istri/anak) merupakan alat bukti yang kuat. Alat Bukti Lain: Harus disertai minimal satu alat bukti sah lainnya, seperti:
oVisum et Repertum (keterangan tertulis ahli).
oBukti surat/elektronik.
oPetunjuk atau keterangan terdakwa.
Hal tersebut untuk Memberikan kemudahan bagi korban KDRT untuk menuntut keadilan, mengingat kasus ini sering terjadi di ranah privat tanpa saksi mata lain. Pasal ini sangat krusial dalam memutus mata rantai kekerasan, di mana korban seringkali takut melapor dan minim saksi luar.
Terhadap pemahamam bahwa dalam kasus ini tidak ada saksi yang melihat langsung, hanya pengakuan korban saja serta pelaku tidak mengakui kesalahannya adalah pemahaman yang keliru. Dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengakuan bukanlah syarat mutlak. Keterangan anak bisa dijadikan alat bukti, Walaupun tanpa sumpah, tetap memiliki nilai pembuktian, dan didukung dengan alat bukti yang lain .
Dengan demikian, membawa perkara ini ke pengadilan bukanlah kriminalisasi, melainkan hal yang tepat yang telah dilakukan oleh para Aparat Penegak Hukum karena hal tersebut merupakan Pelaksanaan kewajiban konstitusional, Bentuk perlindungan terhadap anak, Upaya memastikan kebenaran diuji secara objektif.
Justru, apabila dugaan kekerasan terhadap anak tidak diproses, maka itu dapat menjadi bentuk pengabaian terhadap hak anak dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan.Kita juga perlu memahami bahwa dalam banyak kasus, kekerasan terhadap anak terjadi dalam ruang tertutup, tanpa saksi. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada pengakuan. Hukum harus tetap berjalan untuk mencari kebenaran melalui mekanisme yang sah.
Saat ini, perkara sedang dalam proses persidangan. Di sanalah Bukti akan diuji, Keterangan akan dinilai Dan keadilan akan diputuskan
Oleh karena itu, membangun opini “kriminalisasi” di luar proses hukum justru berpotensi Mengaburkan substansi perkara, Mengganggu independensi peradilan dan yang paling penting, mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak
Mari kita tempatkan persoalan ini secara jernih. Ini bukan sekadar soal siapa yang dituduh.Ini tentang bagaimana negara melindungi anak dari kekerasan.
Dan pada akhirnya, kita semua dihadapkan pada satu pertanyaan moral:
apakah kita memilih membela opini untuk menyesatkan demi untuk kepentingan semata tanpa dasar hukum yang kuat , atau berdiri di sisi perlindungan anak?
Karena dalam setiap perkara seperti ini, ada seorang anak yang tidak memiliki suara yang kuat—dan negara hadir untuk memastikan bahwa suara itu tetap didengar.

Penulis : Pemerhati Anak lbh bhakti alumni unib
Ditulis sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang tidak memiliki ruang untuk bersuara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.