Atasi Konflik Pertanahan Pemprov Tata Kembali 4 Eks HGU Perusahaan Perkebunan

oleh -20 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bumi Merah Putih. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang digelar di Aula Merah Putih, Selasa (26/8).

“Permasalahan pertanahan ini tidak akan pernah ada habisnya, tapi dengan sinergi Tim GTRA kita bisa atasi isu-isu di masyarakat, termasuk kabar-kabar yang tidak jelas sumbernya. Reforma Agraria harus benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Helmi Hasan.

Dalam kesempatan itu, Helmi juga mendorong pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan. Pemerintah daerah bersama Kapolda Bengkulu memberi stimulus melalui lomba penyediaan lahan jagung seluas satu hektare di setiap desa dan kelurahan.

Ia berharap dukungan penuh dari forkopimda, pembentukan Tim GTRA di kabupaten/kota, serta penguatan pelaksanaan GTRA melalui penganggaran APBD.

“Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki lahan minimal satu hektare. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan sekaligus menjadi pendapatan bagi desa maupun kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Pelaksana Harian Tim GTRA, menekankan bahwa percepatan Reforma Agraria menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan redistribusi tanah.

“Dari 1.241 target redistribusi tanah di Provinsi Bengkulu, masih ada 881 bidang yang belum dapat ditindaklanjuti. Penataan kembali tanah eks HGU harus segera dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,” tegas Indera.

Adapun tanah yang masuk dalam penataan kembali eks HGU tersebut meliputi:

1. Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara.
2. Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara.
3. Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 atas nama PT Purnawira Dharma Upaya di Kabupaten Bengkulu Utara.
4. Enklave HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma.

Rakor GTRA 2025 juga menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama, di antaranya urgensi review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan kembali tanah eks HGU, penyelenggaraan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta peningkatan peran aktif Tim GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Bengkulu.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.