KHAZANAHNEWS.COM**Kapolda Bengkulu, Irjen.Pol Armed Wijaya dalam obrolan dengan Ketua Bidang Advokasi Hukum PWI Pusat, Dr. Zacky Antoni yang menyinggung soal konsep RJ (Restorative Justice) atau keadilan restoratif. Untuk perkara-perkara pidana dengan nilai nominal kecil atau konflik-konflik di tengah masyarakat.
Menurut Kapolda, pendekatan RJ penting dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Tidak semua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana. “Menuh-menuhin penjara aja,” katanya menanggapi perkara-perkara kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah atau perdamaian.
Penyelesaian perkara melalui RJ mengedepankan cara-cara melalui perdamaian dan pemulihan kembali keadaan semula. Penyelesaian melalui RJ ini sudah diatur di dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dikatakan Kapolda, pendekatan RJ tidak lepas dari peran Prof. Dr. Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam. Armed juga turut terlibat dalam menggulirkan ide RJ tersebut ketika masih bertugas di Kementerian Polhukam sebagai Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Saat ini kasus-kasus pidana yang bernilai dibawah dua jutaan bisa dilakukan perdamaian asal ada kesepakatan kedua belah pihak yang bermasalah. Selain jajaran Polda Bengkulu, Kejati dan jajarannya juga sudah banyak menyelesaikan masalah hukum kecil dengan RJ.***hasanah









