Kejari Bengkulu Tahan 2 Pelaku TPPO Limpahan dari Polda

oleh -73 Dilihat
oleh

2 tsk kejari bengkulu

KHAZANAHNEWS.COM**Dua tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang ditangani Polda Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu. Kasus ini tampaknya segera disidangkan di PN Bengkulu.

Kedua tersangka itu adalah bernisial MF Dan AS warga kota bengkulu.

Sementara tersangka MF ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin 6 Desember 2024. MF dalam perkara ini telah menjual saksi ID kepada tamu pria yang mencari jasa layanan kencan.

Dalam transaksi itu, MF menetapkan tarif sebesar Rp 250 ribu kepada tamu . Selanjutnya Sang tamu Inisial AI diminta oleh tersangka MF menemui tersangka AS di salah satu guest house yang berada dipasar panorama. Sesampainya di guest house tersebut Saksi AI bertemu dengan tersangka AS yang kemudian menyerahkan uang rp 300 ribu pada AS untuk diantarkan berkencan dengan wanita muda di bawah umur berinsial ID di salah satu kamar di guest house pasar panorama. Selain mendapat imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dari saksi ID setiap melayani tamu. Ironisnya, tersangka AS juga mengambil keuntungan lain yakni bersetubuh dengan Saksi ID yang notabene masih anak dibawah umur.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kajari Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH MH dalam keterangannya, Rabu(5/04/25).

Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan hingga akhirnya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.