KHAZANAHNEWS.COMBENGKULU — Kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H., mengungkapkan indikasi adanya persoalan serius dalam sengketa lahan yang menimpa kliennya. Ia menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur dan sistematis.
Dini menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan peningkatan status tanah dari surat adat menjadi sertifikat. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menyatakan bahwa lahan tersebut telah masuk dalam peta bidang atas nama pihak lain, yakni Ahmad Rusli.
“Yang menjadi kejanggalan, peta bidang yang ditunjukkan oleh BPN tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam database pertanahan nasional,” ungkap Dini.
Untuk memastikan keabsahan klaim tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran melalui sistem pertanahan nasional, termasuk menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa peta bidang berdasarkan nomor hak sertifikat pihak yang mengklaim justru tidak cocok dan berbeda dengan peta yang ditampilkan oleh BPN Kota bengkulu. Ini adalah fakta yang sangat serius,” tegasnya.
Berpotensi Menyeret Banyak Pihak
Berdasarkan rangkaian kejanggalan dan kronologi panjang yang terjadi, Dini menilai perkara ini berpotensi menyeret banyak pihak jika diusut secara menyeluruh dan transparan.
“Bukan hanya melibatkan oknum swasta. Dugaan ini dapat merembet ke oknum ASN, dan bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia meyakini, kasus yang dialami kliennya hanyalah satu dari sekian banyak praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian publik.
“Saya yakin, apabila perkara ini dibongkar secara serius, akan membuka benang kusut jaringan mafia tanah yang selama ini tumbuh subur di Bengkulu,” pungkas Dini.***has










