LINDUNGI KONSUMEN DARI PENIPUAN TRANSAKSI KEUANGAN OJK LAUNCHING INDONESIA ANTI-SCAM CENTRE

oleh -228 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Jakarta, 22 November 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang
didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia
Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor
OJK, Jakarta, Jumat.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku
industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor
keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa
keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan
transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan
identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana
korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya
penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal
dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri
perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching
ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan
terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan
Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara peluncuran itu
mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming
di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan
penanggulangannya.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang
yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk
pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu
bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK
kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan

memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani
dengan cepat dan terkoordinasi.
“Ini janji kita untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun
OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” kata Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan
bahwa penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada
batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya
penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk
mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari
industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan
harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal
ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita
menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara
kita,” kata Mahendra.
Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan
terkait lainnya.

Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan
sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan
melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan
korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena
kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat
diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih
lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email :
iasc@ojk.go.id.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang
digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut
melalui IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan
dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera
melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya
agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan
berefek jera.
Peluncuran IASC juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza
Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan
Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial
Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino dan Direktur Industri, Perdagangan,
Koperasi, Perhubungan, Pariwisata, dan Telekomunikasi, Badan Intelijen Negara E.
Suryo Widodo.
Hadir juga Wakil Koordinator I Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran
dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono, Wakil Koordinator III
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Solehudin Akbar, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan serta Sekretaris Jenderal
Perbanas Anika Faisal.
***
Informasi lebih lanjut:
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto
Email: satgaspasti@ojk.go.id***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.