KHAZANAHNEWS.COM**Bengkulu, 28 Juli 2026 – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Ghoffar, secara resmi memulai rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7).
Dalam sambutanya, Abdul Ghoffar menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengawasi jalannya pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia menyebut lembaga ini diimpikan oleh banyak orang karena peran strategisnya dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan yang prima.
“Ombudsman hadir untuk mengawal pelayanan publik. Kita semua harus bekerja sama agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujar Abdul Ghoffar di hadapan para kepala daerah dan jajaran instansi vertikal se-Provinsi Bengkulu.
Pimpinan Ombudsman RI itu juga memberikan apresiasi tinggi terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia menilai pembangunan infrastruktur jalan yang sudah mulus dan licin merupakan bukti nyata pelayanan publik yang berhasil dirasakan masyarakat.
“Kemarin saya pergi ke Kabupaten Kepahiang, jalan-jalannya sudah mulus dan licin. Terima kasih kepada Gubernur Bengkulu. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang baik,” ujar Abdul Ghoffar.
Lebih lanjut, Abdul Ghoffar mengungkapkan bahwa Bengkulu mencatat prestasi membanggakan karena tidak ada laporan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang masuk sepanjang tahun 2026 atau 0 laporan. Ia juga mengapresiasi capaian pelayanan publik tahun 2025 yang dinilainya mantap dan jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Abdul Ghoffar menekankan bahwa reformasi birokrasi yang digalakkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengambil variabel penilaian dari dua lembaga, yaitu Ombudsman RI dan KemenpanRB itu sendiri. Hal ini menunjukkan betapa strategisnya peran Ombudsman dalam mendorong perbaikan birokrasi di tingkat daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya akan menilai seluruh lokus di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Penilaian mencakup dua kategori utama.
“Pertama, instansi pemerintah daerah meliputi Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD. Kedua, instansi vertikal meliputi Kepolisian, Kantor Imigrasi, dan Kantor Pertanahan,” jelas Mustari Tasti.
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian Ombudsman dapat menjadi masukan sekaligus membuka ruang introspeksi bagi seluruh penyelenggara layanan publik. Saat ini, lanjutnya, telah dibentuk narahubung untuk setiap lokus penilaian guna mempermudah koordinasi persiapan antara Ombudsman dan instansi terkait.
Menanggapi kegiatan tersebut, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Pimpinan Ombudsman RI di Bumi Merah Putih. Ia memperkenalkan semangat “Bantu Rakyat” sebagai komitmen utama pemerintah daerah.
“Bantuan kepada rakyat tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan bersama-sama. Di era media yang begitu luas dan setiap orang bisa menjadi media, hal ini justru sangat bagus bagi pemerintahan untuk bekerja lebih maksimal dalam pelayanan,” jelas Helmi Hasan.
Gubernur juga mengakui bahwa pemerintah dituntut bekerja lebih aktif dan harus menelusuri terlebih dahulu setiap isu atau berita yang belum jelas kebenarannya. Di sinilah ia menilai peran Ombudsman sangat diperlukan.
“Ombudsman harus mengisi ruang publik dan menampung aspirasi masyarakat agar dapat melahirkan kebijakan yang baik dari pemerintah. Kami sepakat, bantu rakyat adalah satu hal yang harus dilakukan, termasuk salah satunya membantu anak yatim,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi awal dari rangkaian penilaian yang akan dilakukan Ombudsman RI di Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2026. Dengan sinergi yang kuat antara Ombudsman dan pemerintah daerah, diharapkan kualitas pelayanan publik di Bumi Merah Putih semakin meningkat dan memberikan kepuasan optimal bagi masyarakat.***has












