PAJAK KENDARAAN BERMOTOR MEMBENGKAK DIKELUHKAN MASYARAKAT, DISPENDA DIHARAP TAFSIR ULANG UU OPSEN?

oleh -249 Dilihat
oleh

Kantor dispenda provinsi bkl

KHAZANAHNEWS.COM**Pemberlakuan pajak opsen bulan Mei 2025, berimbas dan menjadi beban masyarakat pemilik kendaraan. Bahkan masyarakat tidak bisa menerima pajak opsen yang diberlakukan secara brutal? Ini disampaikan sejumlah pembayar di Kota Bengkulu, karena harus mengeluarkan anggaran besar ditengah efisiensi anggaran dan resesi ekonomi yang melanda dunia saat ini.

Sejumlah pembayar pajak yang ditemui di Dispenda Provinsi Bengkulu, Air Sebakul menegaskan, sangat keberatan dan tidak bisa menerima pemberlakuan pajak opsen yang mencekik di angka 66%. Menurutnya ia selakh ASN yang menggunakan mobil kijang kapsul tahun 2001. Biasanya ia membayar pajak kendaraan hanya Rp. 1.264 juta dengan beban pajak opsen sebesar 66% atau Rp.740.500 dirinya harus menguras kocek dana bayar pajak Rp.2.5000 juta.

Pembayar pajak lainnya juga mengeluhkan pengenaan beban pajak opsen, menurutnya tahun 2024 lalu petinggi Dispenda pemilik kendaraan mewah juga menolak pemberlakuan pajak opsen tanpa kajian dan kondisi daerah. Karena mereka juga harus membayar pajak mahal. Pembayar pajak lainnya mahasiswa Unib kaget karena saat membayar pajak mobil bututnya, yang biasanya pajakny dibawah dua jutaan, namun sekarang harus membayar tiga jutaan lebih, sementara dirinya mahasiswa perantau dan orang tuanya sudah pensiun.

Bahkan sejumlah aparat penegak hukum mengaku kaget dan tidak menerima pajak opsen yang mencekik leher tersebut. Menurutnya sebelum diberlakukan harus disosialisakan dan diuji coba ke masyarakat. Memang instansi berwenang pernah sosialisasi dengan materi, pajak pkb asli diambil pajak opsen 66%, itu baru jumlah yang dibayar, artinya anggaran opsen diambil dari PKB asli. Wacana kedua opsen 66% merupakan pertambahan pajak dari PKB asli. Bukannya ugal-ugalan yang membebani masyarakat, selain itu bidang hukum Pemprov harus mengkaji dan menafsirkan UU tersebut dengan kondisi daerah. Karena selama ini masyarakat pembayar pajak dibebani KTP asli, sehingga banyak masyarakat malas datang membayar pajak.

Lanjut APH tersebut, harusnya pajak opsen dimulai awal tahun. Ini kok diberlakukan bulan Mei, sementara sejumlah pembayar pajak sudah membayar bulan Januari-April dengan tarif lama. Ada kesenjangan tarif pajak tahun 2025 ini. Atas tingginya opsen pajak tersebut, sejumlah pembayar pajak mengaku enggan membayar pajak ke depannya karena terlalu mahal sementara kebutuhan lainnya masih banyak

Seperti pemberitaan yang beredar Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB. Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (10/5).

Ia menjelaskan, penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD.

“Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” dalihnya.***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.