KHAZANAHNEWS.COM**Wahana lingkungan hidup(walhi) provinsi Bengkulu, sangat kaget cagar alam dirusak karena pemasangan pipa Spam Kobema. Ditegaskan ketua Walhi Bengkulu, Ibrahim pada wartawan Kamis(25/4) pihaknya sudah tahu proyek Spam Kobema yang akan melintasi cagar alam.
Namun ia tegaskan bahwa daerah cagar alam tempat ekosistem tanaman hayati yang khas, tempat pengawetan dan daerah tangkapan air harus dilestarikan dan tidak boleh dirusak. Karena selain mengganggu fungsi ekosistem juga tanaman hayati tidak bisa diganti kalau diperbaiki.Lanjutnya pembangunan memang harus berjalan namun pemerintah dalam hal ini BPPW harus juga memikirkan kelestarian hayati dicagar alam.

Secara teknis proyek yang melintasi cagar alam bisa disiasati tanpa harus merusak fungsi vital ekosistem. Masalah surat perjanjian kerjasama antara BKSDA dan Dinas PUPR Provinsi dalam hal pemanfaatan cagar alam untuk proyek SPAM Kobema, isi kerjasamanya apa? Lalu kenapa tahunnya 2020, sementara pekerjaan proyek Spam Kobema baru dimulai tahun 2023?.Walhi juga mempertanyakan proyek Spam Kobema apakah benar-benar mendesak, atau sekedar proyek? Ia minta jika memang kebutuhan mendesak masyarakat harus ikut mengawal.
Masalah cagar alam yang dirusak dan akan diperbaiki oleh kontraktor PT HK menurutnya dalam UU Konservasi cagar alam tidak ada penggantian atau pemanfaatan lain. Menyikapi kondisi ini Ibrahim menegaskan, Walhi akan melakukan kajian mendalam? Termasuk menyurati pihak terkait soal perusakan cagar alam.
Seperti yang dilansir Khazanahnews.edisi lalu, Proyek Spam Kobema bernilai ratusan miliar di Provinsi Bengkulu, sebagai proyek strategis nasional(PSN), dikerjakan BUMN PT Hutama Karya dalam penggalian pemasangan pipa di sejumlah lokasi terindikasi merusak cagar alam dan infrastruktur.
Ini terbukti di cagar alam DDTS bawah jembatan elevated, cagar yang tanaman hayati dan ekosistemnya dilindungi UU dirusak menggunakan alat berat. Perusakan cagar alam dengan tanaman khas dan saluran air bawah jembatan dengan dibuldozer dan ditimbun tanah. Sehingga banyak tanaman khas cagar alam ditimbun dan rusak, begitu juga aliran air bawah jembatan tertutup tanah timbunan.
Sedangkan penggalian pipa Spam pinggir jalan masih dalam kawasan cagar alam, juga merusak turab badan jalan. Karena akibat penggalian turab pinggir jalan penahan air menjadi miring dan tanah tidak turab berserakan. Pengrusakan cagar alam dan infrastruktur ini menjadi pertanyaan apakah, sudah ada izin dari instansi berwenang dalam hal inI, BKSDA sebagai pihak yang mengurus cagar alam di Provinsi Bengkulu.
Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Ifzon ketika dikonfirmasi dikantornya Rabu(24/4) melalui Polisi Hutan(Polhut), Firman pada Khazanahnews.Com menyampaikan bahwa Kepala Balai BKSDA sedang rapat dengan tamu dari Jakarta. Menjawab wartawan masalah izin perusakan cagar alam DDTS karena pemasangan pipa SPAM Kobema. Firman menjawab bukan bidangnya, surat izin perusakan cagar alam ada pada staf Gusman staf kerjasama Perizinan yang ikut rapat dengan Kepala Balai.
Setelah dua jam menunggu, Gusman pada wartawan menjelaskan bahwa izin penggunaan cagar alam, memang ada kerjasama antara BKSDA dan PUPR Provinsi tahun 2020, intinya perjanjian kerjasama nomor: PKS. 1949/K.10/TU/10/2020 . Namun masalah Amdal bukan urusan BKSDA secara teknis juga urusan DLHK dan BPPW. Masalah kerusakan cagar alam DDTS pihaknya belum melihat dan akan turun ke lapangan. Sebab berdasarkan UU perlindungan cagar alam, siapa pun yang merusak cagar alam atau mengubah fungsinya bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.
hasanah









