Advokat rdh saat di polres kepahiang
KHAZANAHNEWS.COM**”Alhamdulillah kita berhasil meyakinkan penyidik Polres Kepahiang. setelah perjuangan panjang rekan kita advokat DY akhirnya berhasil ditangguhkan penahanan nya di polres kepahiang. Penangguhan penahanan atas kebijaksanaan dan komunikasi yang komunikatif tim advokat diwakili Rizki Dini Hasanah,SH dengan penyidik polres serta Kapolres Kepahiang,”.
Seperti diketahui sebelumnya DY sempat ditahan dengan jeratan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dijelaskan advokat Dini RH, SH ke depan tim kuasa hukum DY akan mengkaji lebih dalam kasus yang menimpa rekannya advokat DY.
Kanit Pidum Reskrim Polres Kepahiang AKP Putra mengatakan penyidik mengabulkan penangguhan advokat DY dengan harapan tsk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kasus ini berawal dari advokat DY yang mendampingi kliennya dalam menjalankan tugas sebagai penasehat hukum. Namun di perjalanan tugas terjadilah insiden antara DY dan pelapor yang salah paham dan sebenarnya tidak ada unsur pidana? Namun pada kenyataannya pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Kepahiang dan cepat diproses?Advokat DY saat penangguhan dijemput tim kuasa hukum Dini RDH,SH mewakili kuasa hukum***hasanah









