Tim Pansel KPID Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Ombudsman RI

oleh -199 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Atas dugaan kecurangan yang di alami dua peserta seleksi KPID Provinsi, Yanuar Rikardo,M,AP dan M.Iqbal,MH melaporkan Pansel DPRD Provinsi Bengkulu ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Jumat(25/10) diterima bidang Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan, Ekawati Juniastuti mewakili Kepala Ombudsman yang sedang rapat. Dijelaskan Eka, pihaknya menerima laporan dan akan memeriksa kelengkapan pelapor, jika masih ada kekurangan agar segera dilengkapi.

Langkah selanjutnya, pihak Ombudsman akan mendalami laporan, jika ditemukan pelanggaran maladministrasi bisa saja merekomendasikan hak korektif. Bisa saja Ombudsman memanggil pelapor dan terlapor untuk verifikasi. Pemberitaan sebelumnya dua peserta seleksi KPID provinsi Bengkulu yang digagalkan pansel atas nama M.Iqbal,MH dan Yanuar Ricardo,M,Ap memprotes dan menuding pansel KPID Provinsi Bengkulu berlaku curang dan tidak transparan dalam meloloskan peserta KPID. Mereka menilai
tim seleksi ini melanggar UU nomor 32/2002 yang mana disebutkan bahwa tim seleksi ini harus melakukan uji kompetensi dan mengumumkan hasil dari pencalonan ke publik.

Namun hal ini tidak dilakukan oleh tim seleksi artinya tim seleksi ini sudah mengangkangi UU nomor 32/2002 tentang penyiaran yang kedua dia juga mengangkangi UU nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ini tidak dilakukan secara transparan terhadap seluruh rekap penilaian. Psikotes wawancara yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, dalam tahapan proses pemilihan calon konsuler APBD Bengkulu. Hal inilah yang membuat kami menyayangkan hal itu dalam konteks pelanggaran hukum, pelanggaran hukum konstitusi yang sudah jelas di dalam aturan UU dan atas kecurangan ini pihaknya akan melakukan upaya dan langkah-langkah hukum.

Untuk menyuarakan kebenaran hak kami yang telah dijalani oleh tim seleksi langkah kita, kami ada data yang kami dapat ada dugaan pansel meloloskan mantan narapidana. Atas nama Suryawan Halusi dan Mardaliansi (data dari liputan 6) data beliau pernah menjadi narapidana rencana pidana dalam pasal 5 ayat 1 KUHAP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama. Sebagai perlawanan Eko dan Iqbal akan mengambil langkah, menyampaikan protes keberatan ke DPRD dan tanggapan masyarakat. kedua kita bisa melakukan upaya hukum seperti menyampaikan ke ombudsman. Ini disampaikan Iqbal dan Eko dalam konferendi pers dikantor PWI, Kamis(24/10)

Apabila tidak juga direspon maka pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN dan membuat pelaporan ke Polda. Kalau tidak ditanggapi juga dewan, kita masih tetap mengikuti aturan yang ada. Eko dan Iqbal berharap bahwa hari ini sudah dibuka untuk tahap tanggapan masyarakat luas. Yang terkait persoalan kecurangan, kecurangan itu kami akan menyampaikan itu ke DPRD provinsi sesuai dengan mekanisme. Namun kalau hal itu tidak ditanggapi akan melakukan upaya hukum lain agar mereka bisa mendapatkan keadilan dalam seleksi KPID dan Pansel bisa bekerja secara jujur dan transparan. Sampai berita ini dilansir ketua pansel yang juga ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi ketika dikonfirmasi membantah, masalah tudingan peserta Yanuar Rikardo dan M.Iqbal pelanggaran yang mana? tanyanya, masalah peserta di atas akan menggugat pansel menurutnya silakan saja, namun jika tidak terbukti pihaknya akan menggugat balik. ***hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.