Penyidik saat penggeledahan
KHAZANAHNEWS.COM** Tim pidana khusus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dikantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Bengkulu, Kamis(18/6). Penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi gudang dokumen milik BPN Kota Bengkulu. Dikantor BPN Kota nampak dua penyidik Kejati, jaksa Wenharnol dan Syafei membongkar dua gudang milik BPN untuk mendapatkan dokumen yang dicari.

Rak berisi dokumen yang tersusun rapi dibongkar untuk mendapatkan fakta-fakta pendukung keterlibatan oknum Ch yang telah ditetapkan jadi tsk. Wenharnol dan Syafei dalam pembongkaran dokumen dibantu staf BPN dan Kepala BPN Kota, Nirwanda juga hadir. Wenharnol membolak-balik tumpukan dokumen mencari dokumen tahun 2003 dan 2004.”Coba dicari dokumen tahun 2003 dan 2004 masih ada gak ” ujarnya. Sementara itu Nirwanda selaku kepala BPN Kota yanv baru menjabat dirinya sangat koperatif dan membantu tim penyidik menemukan dokumen yang dibutuhkan.
“Gudang arsip kami ada tiga selain disinj ada di Nusa Indah dan Tebeng. Kami membuka diri dan membantu penyidikan, bukan zaman saya,”katanya. Sampai berita ini dilansir penggeledahan masih berlangsung ditiga lokasi tersebut. Sementara aktivitas dikantor BPN berlangsung seperti biasa. Seperti pemberitaan sebelumnya, setelah penetapan tersangka keenam oleh Oknum bpn dan 2 tsk digiring ke rutan malabero
Mantan pejabat badan pertanahan nasional(BPN) Kota Bengkulu bersama dua orang swasta susul jadi tersangka berikutnya dalam pusaran korupsi berjamaah, Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern yang sempat menjadi ikon komersial Kota Bengkulu beberapa tahun lalu. Namun dalam kemegahan tersebut tersembunyi jejak hitam panjang praktik korupsi yang kini menyeret banyak nama besar terseret kasus hukum.
Dari soal alih fungsi lahan hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah ratusan miliar satu persatu tabir kasus ini mulai terkuak.
Hari Selasa (17/6) menjadi momen penting dalam pengusutan kasus ini. Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 3 tersangka baru yang terlibat dalam skema rumit penguasaan lahan dan pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut. Mereka adalah H-R dan S-B—Direktur dan Komisaris PT Tigadi Lestari—serta C-D, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi, dan akhirnya ditahan. H-R dan S-B, yang diketahui merupakan adik kandung tersangka Wahyu Laksono, langsung dibawa ke Rutan Malabero. Sementara C-D dititipkan ke Lapas Argamakmur, Bengkulu Utara, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Benar, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi kami tahan hari ini,” ujar Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani.
Namun, drama hukum ini belum selesai. Danang memastikan jumlah tersangka belum berhenti di enam orang. “Tersangkanya akan bertambah. Kami telah memeriksa banyak saksi dari kalangan pejabat hingga swasta yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses terjadinya kebocoran PAD ini,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga nama besar telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pemilik Mega Mall), serta Wahyu Laksono (Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, pengelola Mega Mall dan PTM).
Skema penyimpangan ini diduga bermula sejak tahun 2004, saat lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) secara misterius berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB itu kemudian dipisah untuk dua bangunan: Mega Mall dan pasar modern. Tak berhenti di sana, sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke perbankan, menjadi jaminan utang yang berulang kali berpindah tangan. Bahkan, tanah milik negara itu sempat diiklankan untuk dijual oleh pihak ketiga.
Ironisnya, selama bertahun-tahun pengelolaan Mega Mall dan PTM berlangsung, tak ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas daerah. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai langkah tegas, Kejati Bengkulu telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penelusuran aliran dana, penyalahgunaan wewenang, serta pihak-pihak yang terlibat masih terus berjalan.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur soal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Kini, gedung-gedung itu mungkin masih menjulang dan ramai pengunjung. Namun, di balik lantai berkeramik dan lampu hias yang gemerlap, tersimpan luka lama: tentang tanah yang dijual diam-diam, pajak yang tak pernah dibayar, dan sistem pengawasan yang membiarkan kerugian negara terus mengalir.***hasanah









