BY : Rolly Gunawan
KHAZANAHNEWS.COM – Perundingan kedua negara menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Maret 1824 di London dan dikenal dengan sebutan Traktat London.
Traktat yang ditandatangani Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck dari pihak Belanda serta George Canning dan Charles Watkin Williams Wynn dari pihak Inggris memuat 17 klausul.
Beberapa klausul menyangkut pembagian wilayah kekuasaan antara Belanda dan Inggris di Asia Tenggara dengan tujuan agar kepentingan perdagangan kedua negara di Asia Tenggara dapat berjalan dengan aman.
Beberapa klausul dari Traktat London 1824 yang menyangkut pembagian wilayah kekuasaan antara lain sebagai berikut.
1. Inggris menyerahkan Fort Marlborough di Bengkulu dan semua kepemilikannya di Sumatera kepada Belanda.
2. Kedaulatan Aceh tidak boleh diganggu Belanda, tetapi Aceh juga tidak boleh mengganggu keamanan di lautan. Inggris diberi akses perdagangan dengan Kepulauan Maluku, khususnya dengan Ambon, Banda dan Ternate.
3. Belanda menyerahkan semua perusahaan di India yang telah berdiri sejak 1609.
4. Belanda menyerahkan Kota dan Benteng Malaka serta setuju untuk tidak membuka kantor dagang di Semenanjung Malaya ataupun membuat perjanjian dengan penguasa setempat. Inggris menarik pasukannya dari daerah Belitung dan menyerahkan Belitung kepada Belanda.
Dengan merujuk pada Traktat London 1824, Kerajaan Inggris secara resmi menyerahkan Bengkulu kepada Kerajaan Belanda pada 6 April 1825 dan sejak saat itu, penjajahan Inggris di Bengkulu berakhir.
Belanda dan Inggris sepakat untuk melakukan “tukar guling” atas Singapura dan Bengkulu. Dalam Traktat London tanggal 17 Maret 1824, Belanda melepaskan seluruh haknya atas Singapura kepada Inggris dan sebagai imbalan, Belanda memperoleh Bengkulu. (Tulisan diambil dari berbagai sumber).***
* Penulis merupakan budayawan Bengkulu yang aktif di Kemenag Kota Bengkulu










