KHAZANAHNEWS.COM** Nampaknya massa gabungan Ormas dan Media massa Bengkulu(GOMB) serius meminta APH mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana pokir dewan Provinsi Bengkulu, senilai Rp.44,8 miliar yang dijadikan dana publikasi media tertentu. Begitu juga pengembalian dana TGR perjalanan dinas dewan yang sudah kadaluwarsa, tapi APH belum bertindak. Sebab itu dua pentolan GOMB ketua BCW Yasmidi dan Acep Gamuyang, berangkat ke Jakarta mengantarkan berkas laporan kasus tersebut ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI, Kamis(13/6), mereka meminta agar Kejagung dan Komjak RI mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat di dapil dewan provinsi masing-masing.

Seperti diketahui puluhan massa Ormas dan media Bengkulu melakukan demo dikantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diwakili Kasi Intel Riki dan Anton menemui dan mendengar orasi puluhan massa Ormas dan media yang melakukan aksi damai dikantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin(10/6), karena massa aksi menolak untuk hearing didalam saat ditawar perwakilan Kejati,Riki. Orator aksi damai yang juga penanggungjawab aksi, Yasmidi dalam orasinya meneriakkan agar Kejati mengusut
tuntas penyalahgunaan dana pokir dewan provinsi tahun 2022, 2023 -2024 yang bernilai fantastis Rp.44 M dan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dewan provinsi Bengkulu. Sampai saat ini
Penjelasan pihak Kejati untuk dana perjalanan dinas dewan baru dikembalikan berkisar 30%.

Sedangkan masa pengembalian sudah habis, maka APH harus mengambil tindakan karena TGR bukan dana pinjaman KUR. “Alangkah enaknya korupsi dulu baru dicicil,” yang disambut “usut!” dari massa. Kembali ke dana pokir masalah dana pokir tahun 2022 – 2024 yang totalnya di Sekwan daja mencapai Rp.44 miliar belum lagi titipan-titipan dewan di OPD lain.
Artinya dana pokir dewan Provinsi tiga tahun terakhir hanya untuk pembayaran publikasi. Dalam hal ini yang paling bertanggungjawab tim TAPD dan Banggar. Kalau tidak disahkan banggar maka dana pokir tidak akan terjadi permasalahan seperti saat ini. Karena dana pokir tiga tahun terakhir dinilai tidak membawa azaz manfaat alias mubazir. Terindikasi KKN secara berjamaah yang menyebabkan kerugian negara dan hilangnya hak pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bengkulu. Sebab dana pokok pikiran dewan(pokir) adalah aspirasi masyarakat provinsi Bengkulu yang dititipkan di DPRD Provinsi untuk diperjuangkan pada saat paripurna penetapan RKPD.
Selain Yasmidi Dini Rizki Hasanah berorasi berikutnya, aktivis dan pengacara perempuan ini, meneriakkan periksa dan proses hukum TAPD dan Banggar karena diduga menyalahgunakan fungsi dana pokir. Meminta Kajati baru untuk menunjukkan taringnya mengusut tuntas kasus dana pokir dan TGR dewan Provinsi. Kajati harus bernyali dan tidak takut oknum-oknum yang akan menghadang pemeriksaan kasus ini. Berikutnya Dini juga menyampaikan 6 poin beserta bulirnya, pernyataan sikap dari gerakan aksi gabungan Ormas dan Media Bengkulu. Yang fisiknya diserahkan dan diterima Riki perwakilan dari Kajati. ***(hasanah)











