Penerimaan Murid Baru di Bengkulu Bebas Diskriminasi dan Gratifikasi?

oleh -16 Dilihat
oleh

 

KHAZANAHNEWS.COM**Penerimaan murid baru merupakan bagian penting dalam pembangunan pendidikan dengan tujuan mendorong serta memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pelaksanaan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi dan gratifikasi.

Mewakili Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, secara resmi membuka peluncuran SPMB Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (11/5).

Dalam sambutannya, Herwan Antoni menegaskan bahwa SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

“SPMB ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Termasuk menghilangkan stigma dan persepsi negatif yang selama ini melekat, serta meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas,” ujar Herwan.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB juga diharapkan mampu mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru sehingga tercipta sistem pendidikan yang lebih terbuka dan terpercaya.

Peluncuran SPMB tersebut menjadi rangkaian awal yang menegaskan pentingnya partisipasi dan dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan penerimaan murid baru demi kemajuan pendidikan di Bumi Merah Putih.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lembaga pendidikan, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan SPMB di Provinsi Bengkulu dilakukan secara daring, serentak, dan tidak dipungut biaya apa pun.Ditambahkan Kadis Diknas Provinsi, H.Zulhendri,M.Pd launcing SPMB sebagai kegiatan untuk memastikan agar anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak dan berkualitas. Anak yang jurusan IPA hanya bisa masuk negeri ke Kota dan untuk jurusan SMK boleh mengambil jurusan yang tidak ada di kabupaten tapi tidak boleh pindah ke kota. Persyaratan pindah sekolah ke kota jika sudah setahun ber KTP Kota, tegasnya. ***has

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.