3 Tersangka Korupsi Dana Belanja Operasi Sekwan Seluma Ditahan Jaks

oleh -146 Dilihat
oleh

Khazanahnews.Com** Kamis tanggal 16 November 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021. Atas
nama HS selaku Mantan Plt. Sekwan, RH selaku Mantan Bendahara Pengeluaran dan SA selaku PPTK yg menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan dari perhitungan sementara penyidik kurang lebih sebesar Rp. 1,2 miliar dan saat ini masih dalam tahap
Penghitungan kerugian negara
Oleh Akuntan Publik. Hal
Ini disampaikan Wuriadhi Paramita, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 Hari kedepan di rutan Polres Seluma, para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. hasanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.